Menampilkan postingan dengan label Abdullah Al Jirani

Fenomena Hukum Menyusut Menjadi Dua

Menyusut, dan Tersisa Dua Hukum taklifiyyah yang berjumlah lima, yaitu haram, makruh, wajib, sunah, dan mubah, 'serasa' menyusut, tersisa dua saja, haram dan wajib. Semua larangan dibawa kepa…

Sifat Salat Nabi

Sifat Salat Nabi Jika seorang mempelajari kitab "Sifat salat Nabi" karya syekh Al-Albani rahimahullah, itu artinya dia sedang mempelajari tata cara salat menurut "pendapat" syekh …

Kelompok Yang Menolak Fakta Adanya Khilafiyyah

Kelompok Yang Menolak Fakta Adanya Khilafiyyah Ternyata, masih ada saja sekelompok orang yang bersikukuh menolak fakta adanya khilafiyyah (perbedaan …

Doa Duduk Di Antara Dua Sujud

DOA DUDUK DI ANTARA DUA SUJUD Oleh : Abdullah Al-Jirani Di dalam buku yang berjudul “Risalah tuntunan shalat lengkap” karya Drs. Moh. Rifai rahimahullah halaman 44 (cetakan ke  54 tahun 2016) disebut…

Hiasan Kaligrafi di Masjid

Hiasan kaligrafi di masjid Ada yang menyatakan bahwa salah satu ciri dari “masjid sunah” itu tidak ada hiasan kaligrafinya. Maka, mafhum mukhalafahnya (konsekwensi logisnya),masjid yang ada hiasan ka…

Tidak Ada Pengaruhnya

Tidak ada pengaruhnya Belakangan ini muncul sebuah fenomena yang dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk “tajdid” (pembaharuan), yaitu semangat orang awam untuk menuntut dalil dari perkara apa sa…

Kontradiksinya Pendaku Salafi

Kontradiksi Di satu kesempatan melarang orang fanatik kepada mazhab Syafi’i. Tapi di kesempatan lain mencela orang yang menyelisihi “sebagian” pendapat mazhab Syafi’i dengan alasan tidak konsisten da…

Tidak Ada Pengingkaran Dalam Masalah Ijtihadiyyah

Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyyah Oleh : Abdullah Al-Jirani Ingkarul mungkar (mengingkari kemungkaran) merupakan salah satu pilhar ag…

Warisan Ulama Salaf

Warisan ulama Salaf Perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyyah atau furu (cabang) agama, tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun wala’ (loyalitas) dan bara’ (permusuhan) kepada sesama muslim. …

Hukum Berzikir dengan Biji Tasbih Menurut Ulama Salafi

Hukum berzikir dengan biji tasbih menurut ulama Salafi Sekali-kali bolehlah untuk menampilkan pendapat para ulama Salafi. Terlebih, pendapat mereka b…

Metodologi Berfiqh

Metodologi berfiqh Mazhab fiqh yang empat, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, merupakan sebuah metodologi berfiqh (memahami fiqh) yang memiliki referensi kitab-kitab yang melimpah. Mu…

Skala Prioritas dari Kitab-Kitab Imam An-Nawawi

Skala prioritas dari kitab-kitab imam An-Nawawi Telah dimaklumi di sisi para pembelajar fiqh mazhab Syafi’i, bahwa ketika terjadi kontradiksi di anta…

Terlalu Kepedean Menandingi Imam Mazhab

TERLALU GE-'ER Jika ada seorang profesor yang keilmuan dan karya-karyanya telah diakui oleh para ilmuan di kancah internasional berkata : “Jika d…

Kok Tidak Ada Dalilnya?

Kok tidak ada dalilnya ? Ada yang tanya, kenapa kitab-kitab fiqh mazhab Syafi’i seperti Safinatun Najah, Taqrib, dan yang lainnya kok tidak ada dalilnya ? Jawab : Bukan tidak ada dalilnya,mas, tapi m…

Transmisi Ilmu Fiqh Madzhab Dunia

Transmisi ilmu fiqh madzhab dunia Cikal bakal madzhab fiqh yang empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, telah ada sejak zaman para sahabat. Waktu itu belum diistilahkan dengan madzhab, tapi…

Shalat Pakai Masker

Shalat pakai masker Saat terjadinya penyebaran virus Covid 19 (Corona) seperti sekarang ini, maka sesuai arahan pemerintah lewat kementrian kesehatan, kita dianjurkan untuk mematuhi protokol kesehata…

Tirakat Imam Al-Muzani

‘Tirakat’ imam Al-Muzani Imam Al-Muzani (w.264 H) r.h berkata : "Aku menulis dalam penyusunan Kitab “Al-Mukhtashar” selama dua puluh tahun. Aku menyusun dan merevisinya sebanyak delapan kali. Se…

Hukum Jual Beli Kucing

Hukum jual beli kucing Memperjualbelikan kucing yang jinak, apalagi kucing-kucing yang unggul dan mahal seperti jenis Anggora, Persia dan yang lainnya, hukumnya mubah (boleh) karena ia termasuk binat…

Empat Ahli Fiqh Dalam Madzhab Syafi’i

Empat ahli fiqh dalam madzhab Syafi’i Tahqiq (penelitian) terhadap madzhab Syafi’i telah selesai di tangan Imam An-Nawawi (w.676 H) dan Ar-Rafi’i (w.…

Ikut Qunut Subuh atau Tidak?

Ikut qunut Subuh atau tidak ? Setelah kajian selesai, ada seorang jamaah yang baru saja "hijrah" mendekati kami dan menyampaikan bahwa beliau ingin konsultasi. Kami pun mengiyakan permintaa…

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.