Metodologi berfiqh
Mazhab fiqh yang empat, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, merupakan sebuah metodologi berfiqh (memahami fiqh) yang memiliki referensi kitab-kitab yang melimpah. Mulai dari kitab yang paling ringkas, sedang, sampai yang berjilid-jilid. Baik yang disusun oleh para ulama mutaqaddimin (terdahulu) sampai yang mu'ashirin (zaman sekarang). Di setiap waktu terus bermunculan berbagai karangan yang sangat bermanfaat. Jumlah kesemuanya dari masing-masing mazhab bisa mencapai puluhan atau bahkan ratusan judul kitab.
Mazhab fiqh yang empat, terlebih mazhab Syafi’i, benar-benar mandiri dari sisi ini. Masing-masing mazhab sangat mampu untuk menjelaskan berbagai permasalahan fiqh tanpa tergantung kepada referensi kitab dari mazhab lain. Maka tidak akan kita temukan, seorang ulama mazhab Syafi’i mengajarkan fiqh 'pinjam' kitab fiqh mazhab Hanbali atau sebaliknya.
Regenerasi ulamanya pun terus berlanjut dari sejak zaman dulu hingga sekarang. Jumlahnya juga sangat banyak. Pada setiap masa bermunculan para ulama yang menyebarkan dan mengajarkan mazhab fiqhnya kepada kaum muslimin di seluruh dunia. Sehingga tiap mazhab bisa mandiri dengan ulama mereka masing-masing tanpa membutuhkan ulama di luar mazhabnya.
Dua point di atas hanya bisa kita temukan di dalam mazhab fiqh yang empat. Makanya, para ulama hanya merekomendasikan empat mazhab fiqh ini. Memang benar, bahwa mazhab fiqh dulunya tidak hanya empat, namun selainnya sudah tidak direkomendasikan lagi. Sebabnya selain tidak mundhabit (berubah-ubah), juga tidak memiliki referensi kitab yang memadai dan tidak terjadi regenerasi ulama yang mencukupi.
Misalnya : mazhab Sufyan Ats-Tsauri. Mazhab ini pernah ada, tapi sudah punah. Tidak ada kitab-kitab yang bisa dijadikan rujukan serta tidak ada ulama yang meneruskannya. Contoh lain mazhab Zahiri. Mazhab ini mungkin jadi masih eksis sampai hari ini, namun dalam kondisi tidak ideal lagi untuk dijadikan metodologi bagi kaum muslimin. Karena selain ushul qawaidnya tidak mundhabit (berubah-ubah/tidak baku), kitab-kitabnya hampir tidak ada. Kalaupun ada, jumlahnya sangat sedikit sekali. Ulamanya pun sangat langka atau bahkan hampir tidak ada.
Sebuah metodologi layak untuk diikuti apabila memiliki empat unsur : 1). Ushul qawaidnya bersifat mundhabit (stabil/baku), 2). Memiliki referensi kitab yang mencukupi/melimpah, 3). Memiliki ulama yang mengajakarkan dan menyebarkannya secara terus-menerus dalam jumlah yang memadai/melimpah, 4). Eksistensi.
Memahami fiqh dengan mengikuti salah satu mazhab yang empat, itu artinya memahami fiqh dengan metodologi yang baku, telah teruji di sisi para ahli, serta dibangun di atas dalil. Dan ini merupakan sunahnya para Salaf Salih sejak zaman sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan generasi setelahnya. Kalau tidak bermazhab, artinya memahami fiqh tanpa metodologi, atau memakai metodologi yang belum pernah teruji sama sekali (metodologi abal-abal). Dan ini sangat berbahaya.
Wallahu a'lam
•| Abdullah Al-Jirani
***
Abdullah Al Jirani
14 Oktober 2020 pada 06.42 ·