Kontradiksi
Di satu kesempatan melarang orang fanatik kepada mazhab Syafi’i. Tapi di kesempatan lain mencela orang yang menyelisihi “sebagian” pendapat mazhab Syafi’i dengan alasan tidak konsisten dalam bermazhab. Dua pernyataan ini kontradiksi (saling bertentangan). Yang pertama membantah yang kedua, dan yang kedua membantah yang pertama. Membuat pernyataan sendiri, lalu dibantah sendiri.
Jika kita mau berfikir jernih dan inshaf (adil), maka saat diketemukan ada pengikut mazhab Syafi’i yang menyelisihi “sebagian” pendapat mazhab, seharusnya dijadikan bukti bahwa pengikut mazhab itu tidak fanatik sebagaimana yang dituduhkan oleh sebagian pihak. Karena “penyelisihan” itu bukti tidak adanya “kefanatikan”. Lalu dari sisi mana hal ini dianggap tercela ? Kalian sendiri yang melarang orang fanatik, tapi saat ada orang yang membuktikan dirinya tidak fanatik kalian salahkan. Ini sangat aneh.
Saudaraku,...bermazhab itu bukan berarti harus mengikut pendapat mazhab secara totalitas. Tapi bagaimana seorang memahami fiqh di atas qawaid (kaidah-kaidah) mazhab serta mengikuti mayoritas pendapat mu’tamad dalam mazhab yang dia ikuti. Ada kalanya seorang mengikut pendapat di luar mazhabnya dalam sebagian masalah dengan pertimbangan tertentu. Ini diperbolehkan dan tidak mengeluarkan konsistensi seorang dalam dari bermazhab.
Contohnya Imam An-Nawawi (w. 676 H) rh. Beliau ini seorang ulama yang telah mencapai derajat mujtahid, atau tepatnya mujtahid tarjih/fatwa. Walaupun beliau bermazhab Syafi’i, namun beliau memiliki ikhtiyarat, yaitu beberapa pendapat yang beliau anggap lebih kuat dari sisi dalil yang menyelisihi pendapat mu’tamad mazhab. Secara umum, ikhtiyarat imam An-Nawawi dinilai lemah oleh para ulama jika dilihat dari sisi mazhab, namun kuat jika dilihat dari sisi dalil. [Sullamul Muta’allim]
Selain imam An-Nawawi, juga ada imam Al-Qaffal Asy-Syasyi, Al-Qadhi Al-Husain, Ar-Ruyani, Ibnu Khuzaimah, dan yang lainnya. Apakah dengan hal ini lalu mereka layak dilabeli dengan “tidak konsisten dalam bermazhab” ? Tentu tidak ?. Tidak ada seorang pun dari para ulama yang mengeluarkan mereka dari mazhab Syafi’i atau melabeli “tidak konsisten dalam bermazhab”.
Disebutkan dalam kitab “Al-Madkhal”, hlm. (59) :
أنه ينبغي التنبيه هنا على مسألة مهمة يخطئ فيها بعض الطلبة وهي أن اختيارات بعض علماء المذهب لأقوال خارجة عن المذهب لا يعني بالضرورة خروجهم أو عدم انتسابهم للمذهب بل هم مع اختيارهم لتلك الأقوال باقون ضمن إطاره يقلدون أو يرجحون أو يخرجون -كأصحاب الوجوه- وفق قواعد وأصول المذهب.
“Seyogyanya untuk diperhatikan di sini terhadap suatu masalah yang sangat penting yang sebagian penuntut ilmu tersalah di dalamnya, yaitu sesungguhnya ikhtiyarat (berbagai pendapat yang dipilih) oleh sebagian ulama mazhab yang keluar dari pendapat (mu’tamad) mazhab, tidaklah mengeluarkan mereka atau meniadakan penyandaran mereka kepada mazhab (syafi’i). Bahkan mereka bersama dengan pendapat-pendapat pilihan mereka itu, tetap dalam bingkai mazhab, bertaklid, merajihkan (menguatkan), dan mengeluarkan kesimpulan hukum seperti ashabul wujuh berkesesuaian dengan berbagai kaidah dan ushul mazhab.”
Semoga bermanfaat. Alhamdulillah Rabbil 'alamin.
18 Rabi’ul Awwal 1442 H
Abdullah Al-Jirani
****
Ket. Foto : Sebagian ikhtiyarat Imam An-Nawawi yang sempat saya dokumentasikan saat belajar dan khataman kitab Fathu Qarib bersama syaikhuna faqih KH. Saifuddin Aziz Al-Jawi Asy-Syafi'i hafizahullah Ta'ala.
Abdullah Al Jirani
4 November 2020·