Kok tidak ada dalilnya ?
Ada yang tanya, kenapa kitab-kitab fiqh mazhab Syafi’i seperti Safinatun Najah, Taqrib, dan yang lainnya kok tidak ada dalilnya ? Jawab : Bukan tidak ada dalilnya,mas, tapi memang sengaja tidak disebutkan dalilnya karena kitab-kitab tersebut disusun untuk pemula. Dua ungkapan ini berbeda dari sisi makna dan konsekuensinya.
Kalau tidak ada dalilnya, artinya semua masalah fiqh yang disebutkan di dalamnya hanya berdasar hawa nafsu pengarangnya. Secara tidak langsung, ini tuduhan keji dan penghinaan kepada para ulama. Tapi kalau tidak disebutkan dalilnya, artinya dalilnya ada, namun sengaja tidak disebutkan karena beberapa pertimbangan. Ini merupakan bentuk husnuz zhan (baik sangka) dan pemulian kepada mereka.
Kalau kita buka kitab Safinatun Najah, maka kita hanya akan mendapatkan ringkasan - ringkasan permasalahan fiqh. Misalnya : macam-macam najis, tata cara wudhu, pembatal-pembatal wudhu, rukun-rukun shalat dan seterusnya tanpa disebutkan dalilnya. Hal ini sengaja dilakukan oleh penulisnya karena kitab ini disusun untuk pemula. Dengan demikian, diharapkan orang yang baru belajar dapat memahami permasalahan yang dipaparkan dengan mudah. Mereka tidak disibukkan dengan urusan dalil dan istidlal (pendalilan) karena memang bukan levelnya. Metode seperti ini sangat efektif dan telah teruji selama ratusan tahun.
Urusan dalil dan istidlal bukan merupakan perkara yang mudah dan sederhana sebagaimana dibayangkan oleh sebagian orang. Ini masalah yang sangat berat. Untuk memahaminya, membutuhkan berbagai piranti ilmu alat. Apalagi jika sudah masuk pembahasan ikhtilaf ulama dalam berbagai permasalahan. Hal-hal semacam ini jika disuguhkan kepada para pemula, akan menyulitkan mereka sehingga tujuan pokok memahami isi kitab akan terpalingkan. Apalagi masyarakat awam yang tujuan mereka belajar untuk segera diamalkan.
Kalau ingin mendapat suguhan dalil dan pernik-perniknya, bisa mempelajari kitab-kitab yang di atasnya, seperti kitab Tuhfatul Muhtaj atau yang setara dengannya. Di sini sudah mulai disebutkan dalil-dalilnya serta berbagai perkara yang berkaitan dengannya, seperti istidlal, istinbath, ilmu ushul fiqh, kaidah fiqhiyya, ikhtilaf (perbedaan pendapat) internal mazhab dan terkadang disingung pula ikhtilaf di luar mazhab dan lain sebagainya.
Ingin lebih tinggi lagi, bisa membaca kitab-kitab besar yang berjilid-jilid seperti Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karya imam An-Nawawi. Insya Allah dijamin puas karena tidak hanya satu dua dalil yang didapatkan, tapi ‘hujan’ atau ‘banjir’ dalil di dalamnya (saking banyaknya dalil yang disebutkan). Bahkan untuk satu masalah saja, terkadang imam An-Nawawi menyebutkan beberapa dalil.
Metode ini tidak hanya kita dapati di mazhab Syafi’i, tapi juga di mazhab-mazhab fiqh yang lainnya, yaitu Hanafi, Maliki, dan Hanbali. ketika kita membuka kitab Umdatul Fiqh (mazhab Hanbali), maka kita tidak akan menemukan penyebutan dalil di sana. Yang ada hanya ringkasan-ringkasan sebagaimana dalam kitab-kitab fiqh mazhab Syafi’i karena kitab ini disusun untuk pemula.
Jadi, sebelum anda bertanya “mana dalilnya ?”, baiknya anda memahami dulu diagram tentang macam-macam dalil dan istidlal pada gambar terlampir. Jika sudah paham, bolehlah minta dalil. Selamat belajar dan salam literasi !
•|Abdullah Al-Jirani
****
Abdullah Al Jirani
27 September 2020 pada 06.09 ·


