Rajih Sama Dengan Kebenaran?

Rajih Sama Dengan Kebenaran? - Kajian Medina
Rajih = kebenaran ?!

Dalam lingkup masalah khilafiyyah ijtihadiyyah, baik dalam furu' (cabang) ibadah ataupun furu' (cabang) aqidah, maka berlaku hak untuk memilih pendapat yang rajih (dianggap kuat) sesuai dengan keilmuan dan kemampuan seseorang dalam memahami suatu permasalahan.

Kerajihan (anggapan kuat) suatu pendapat bersifat nisbi (tidak pasti), tergantung menurut siapa. Kuat menurut si A, belum tentu kuat menurut si B. Lemah menurut si B, belum tentu lemah menurut si A. Pada akhirnya hal ini akan melahirkan sikap saling menghormati dan berlapang dada terhadap pendapat orang lain. Berbeda, namun tetap bersaudara. Berbeda namun tetap bisa bersinergi dalam kebaikan yang disepakati. Inilah manhaj Salaf.

Namun seiring berjalannya waktu, ungkapan rajih (pendapat yang kuat) mengalami pergeseran makna bagi sebagian pihak. Bagi mereka, rajih artinya al haq (kebenaran). Maka pendapat apapun yang berbeda ataupun menyelisihi pendapat mereka, divonis sebagai kebatilan dan pelakunya divonis sebagai ahli batil yang layak disesatkan. Ini sebuah kesalahan fatal yang sering kali diatasnamakan manhaj Salaf. Padahal manhaj Salaf berlepas diri darinya.

Pastikan pilihan kita hanya mengikuti manhaj Salaf. Jangan terkecoh dengan manhaj-manhaj yang lain walaupun dipoles sedemikian rupa agar tampak indah seolah manhaj salaf. Jangan sampai salah pilih, karena pilihan kita akan menjadi pertaruhan bagi kebaikan atau kerusakan agama kita.(_@Abdullah Al-Jirani)

Abdullah Al Jirani
10 Mei 2020· 

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.