Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani rahimahullah menyatakan riwayat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa beliau pernah bermalam di masjid Nabawi dan saat itu anjing biasa keluar masuk bahkan kencing di masjid tersebut, bahwa peristiwa itu terjadi di masa-masa awal berdirinya masjid tersebut. Kemudian setelah itu, hal itu tak terjadi lagi, setelah ada perintah untuk membersihkan dan memuliakan masjid, serta dibuatnya pintu-pintu untuk masjid tersebut.
Para ulama memang menjadikan riwayat ini, untuk membahas apakah najis itu bisa hilang jika ia mengering dan bekasnya hilang tanpa harus disiram air. Sebagian ulama menyatakan najisnya hilang, dan salah satu dalilnya adalah riwayat ini, namun Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menyatakan najisnya tidak hilang kecuali dibersihkan dengan air, tentu dengan berbagai dalil yang menguatkannya juga.
Namun ia bukan dalil kebolehan masuknya anjing ke dalam masjid, apalagi jika ia sengaja di bawa oleh seseorang, tanpa sikap hormat ke masjid tersebut, dan berpotensi menajisi masjid tersebut. Padahal, masjid-masjid sekarang, lantainya dilapisi karpet, ada pintu masuk, dll, yang berbeda keadaannya dengan masjid Nabi di awal berdirinya. Perempuan berpakaian kurang sopan saja, dianggap kurang layak masuk masjid, dan seakan tak menghormati kemuliaan masjid, apalagi anjing yang di negeri ini dianggap najis mughallazhah.
Oh iya, terakhir, tentang pernyataan bahwa anjing kencing di masjid Nabi, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu 'Umar, sebagian ulama mengatakan bahwa itu kemungkinannya di luar masjid, bukan di dalam masjid.
Wallahu a'lam.
~ Muhammad Abduh Negara ~
Muhammad Abduh Negara
7 jam ·
#Muhammad Abduh Negara