Sejak beredar video yang viral itu, saya langsung menebak, pasti nanti akan muncul si koplak yang berlagak bijak, membawa-bawa hadits riwayat Ibnu Umar, eh ternyata dugaan saya benar...
Orang-orang jahil yang sok ndalil. Dia membuat qiyas untuk kasus adanya anjing yang masuk masjid di masa Rasulullah untuk masalah yang merupakan pelecehan tempat ibadah.
Analogi yang rusak. Apa tidak bisa dibedakan antara masuk sama dimasukkan ?
Sekalian aja dibawakan riwayat bahwa Nabi pernah memerintahkan memakai alas kaki saat masuk ke masjid, agar tidak sama dengan Yahudi yang bertelanjang kaki ketika masuk sinagok.
Umat bereaksi itu wajar. Rumah sendiri dimasukin anjing saja kita pasti ribut dan tidak terima, lalu bagaimana dengan rumah Allah ?
Adapun mengenai riwayat dari Ibnu Umar, para ulama telah menjelaskan panjang lebar. Diantaranya oleh al imam Ibnu Hajar al Asqalani, beliau berkata :
إن ذلك كان في ابتداء الحال على أصل الإباحة، ثم ورد الأمر بتكريم المساجد وتطهيرها وجعل الأبواب عليها.
"(Masuknya anjing di zaman Rasulullah) adalah peristiwa yang terjadi di masa-masa awal berdirinya masjid tersebut. Kemudian setelah itu ada perintah untuk membersihkan dan memuliakan masjid, serta dibuatnya pintu-pintu." (Fath Bari 1/279).
Lagian jika kita buka semua kitab fiqih yang membahas tentang hadits Ibnu Umar tersebut, masalah yang diangkat adalah tentang : "Apakah najis tanah yang terkena kotoran anjing yang sudah terserap ?" Bukan : "Bolehkah anjing masuk ke masjid ?"
Hanafiyah berpendapat najis yang telah mengering ditanah karena terserap sudah dihukumi suci. Sedangkan madzab Syafi'i dan Hanbali menetapkan hukum najis liurnya anjing tidak hilang hanya karena mengering di tanah, wajib dicuci hingga suci.
Ingat, perbedaan pendapat ulama jika najisnya ditanah, bukan di keramik apalagi di sajadah !
Semoga bermanfaat.
Ahmad Syahrin Thoriq
1 jam ·
#Ahmad Syahrin Thoriq