Seorang Ngustad Pesbuk GPK Kokohiyyun yang punya cukup banyak peliharaan Tololiyyun sebagai pengikut, mencoba menjelaskan qoidah fiqih tentang keadaan memilih di antara 2 keburukan (mafsadah / mudhorot) dengan maksud membenarkan untuk GolPut.
Pada bagian awalnya, si Ngustad Pesbuk memberikan penjelasan memilih di antara 2 keburukan dengan mengambil perbandingan antara :
Pilihan ke-1: Mafsadah memilih, yaitu menurut si Ngustad Pesbuk berpartisipas dalam sistem yang tidak syar‘i.
Pilihan ke-2: Mafsadah naiknya pemimpin yang membahayakan kaum Muslimîn atau da‘wah Ahlus-Sunnah.
Hal ini saja sebenarnya pembahasan fiqihnya sangat panjang, let alone menetapkannya langsung sebagai "mafsadah". Tapi biarlah, untuk awam kaum Muslimîn, tidak mengapa.
Adapun ketika si Ngustad Pesbuk itu mulai masuk ke pemikiran sesatnya, mulai dengan penjelasan: "Adapun jika yang dimaksud… dst", maka mulailah di Ngustad Pesbuk itu ngaco dan menebarkan kengacoannya.
Iya, lihatlah:
⑴. Si Ngustad Pesbuk berargumen bahwa "tidak merasa terpaksa memilih salah satu" sebagai tidak termasuk irtikab akhof al-mafsadatain.
Heylooo…???
Bukankah dari pada awalnya si Ngustad Pesbuk itu sendiri yang menegaskan adanya 2 mudhorot yang mana salah satunya adalah kemungkinan naiknya pemimpin yang membahayakan kaum Muslimîn atau da‘wah Sunnah?
Jika sudah begitu keadaan yang dihadapi oleh seorang muslim, dihadapkan kepada kemungkinan rusaknya agamanya dan ditindasnya kaum Muslimîn, lantas apakah ia masih bisa tenang-tenang saja merasa tidak terpaksa thus bisa GolPut, gitu?
Muslim macam apa itu???
Ke mana walâ’ wal-barô’ mu, wahai Ngustad Pesbuk…???
⑵. Si Ngustad Pesbuk mengatakan: "jika memilih ataupun golput akan tetap ada salah satu yang naik, maka ini bukan paksaan orang harus memilih".
Heylooo…???
Namanya juga memilih, jika memilih salah satu, maka akan ada yang terpilih dan akan ada yang tidak terpilih. Itu sudah Sunnatullâh, yang kalau dalam ‘ilmu Ekonomi dikenal dengan qoidah "Opportunity Cost".
Jika melakukan Opsi I, maka akan mendapatkan manfaat A, B, dan C. Sedangkan jika melakukan Opsi II, maka kita akan mendapat manfaat D, E, dan F. Maka jika memilih melakukan Opsi I, jelas mendapat A, B, dan C, tetapi "kehilangan" manfaat D, E, dan F. Sebaliknya jika memilih melakukan Opsi II, mendapat D, E, dan F, tetapi "kehilangan" manfaat A, B, dan C.
Sederhananya, jika memilih bekerja kantooran, maka akan mendapatkan: gaji, tunjangan kesehatan, THR, dlsb. Tetapi kehilangan kesempatan untuk bersama dengan keluarga, leyeh-leyeh tidur-tiduran siang-siang, dan kebebasan pada jam-jam kantoor.
Adapun kalau diaplikasikan ke si Ngustad Pesbuk itu, kalau si Ngustad Pesbuk itu diam, maka dia blo-on, tetapi kalau si Ngustad Pesbuk itu banyak ngomong, malah semakin bertambah tampak nyata keblo-onnya.
⑶. Si Ngustad Pesbuk mengatakan: "kalau calonnya ada 3 atau lebih, bagaimana penerapan kaidah tersebut?"
Heylooo…???
Inilah kedunguan haqiqi, tekstual dungu yang to the max…!!!
Apakah karena akhirannya "dhororoin" / "mafsadatain" lantas harus ada 2 mudhorotnya, gitu?
Hadeeeeh… jadi kalau PilLeg ada 10 calonnya, di mana cuma 1 yang muslim di mana itu pun muslim yang bermasalah manhajnya, sedangkan 9 yang lainnya adalah kâfir, zindiq, komunis, lantas kaum Muslimîn tetap dibenarkan untuk tidak usah milih karena qoidahnya adalah memilih di antara 2 mudhorot, sedangkan ini mudhorotnya lebih dari 2, gitu???
Dungu kok ya diborong?
☠ Benar-benar dholl-mudhill (sesat-menyesatkan) lah si al-Ngalamah Logical Fallacy ini, sok-sok mau menerangkan tentang logical fallacy, tapi sendirinya berkali-kali berlogika tetapi malah terjerumus sendiri ke dalam logical fallacy!
Adapun bagi kaum Muslimîn yang memakai akal sehat dan hati nurani, akan jelas sekali si Ngustad Pesbuk al-Ngalamah Logical Fallacy itu:
⒜. Tidak tahu perbedaan antara al-mukroh (المكره) dengan al-mudhthor (المضطر).
⒝. Tidak paham bahwa qoidah akhoffu dhororoyn itu berlaku juga pada pilihan tiga ataupun lebih.
⒞. Keliru dalam memahami mafsadah, sehingga yang dipahaminya hanya mafsadah jiwa, padahal mafsadah sedikitnya ada lima, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
⒟. Bodoh karena tidak mungkin dua hal sama persis 100% dalam timbangan kebaikan.
❗ Lagi-lagi bukti dari: IQ itu given, stupid itu pilihan.
❓ Sekarang pertanyaannya bagi kita, Ummat Islâm, adalah: apakah masih mau merujuk perkara agama kepada ngustad-ngustad GPK Kokohiyyun yang dholl-mudhill itu?
Lanjut, bagaimana seorang muslim seharusnya menimbang jika menghadapi pilihan menghadapi dua mafsadat itu?
📍 Kata Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah رحمه الله:
ليس العاقل الذي يعلم الخير من الشر وإنما العاقل الذي يعلم خير الخيرين وشر انشريْن … إن اللبيب إذا بدا من جسمه مرضان مختلفان داوى الأخطرا
(arti) _"Orang yang cerdas bukanlah orang yang tahu mana yang baik dari yang buruk, akan tetapi orang yang cerdas itu adalah orang yang tahu mana yang terbaik di antara dua kebaikan dan mana yang lebih buruk di antara dua keburukan … Orang yang cerdas ketika terkena dua penyakit yang berbeda, ia pun akan mengobati penyakit yang lebih berbahaya."_ [lihat: Majmu’ al-Fatâwa XX/54].
Jadi ada dua atau lebih pilihan, baik itu pilihan yang buruk (ada yang buruk dan ada yang lebih buruk) ataupun pilihan yang baik (ada yang baik dan ada yang lebih baik), alias beda-beda kelas dalam keburukan atau kebaikan, maka pilihlah yang paling sedikit keburukannya (dalam kasus semua pilihan itu pilihan buruk) atau yang paling banyak kebaikannya (dalam kasus semua pilihan baik).
📍 Kata Syaikh as-Si’di رحمه الله:
فإن تزاحم عدد المصالح … يقدم الأعلى من المصالح
وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ … يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ
(arti) _"Apabila bertabrakan beberapa maslahat … maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan. Lawannya, jika bertabrakan dua mafsadat (kerusakan) … pilihlah mafsadat yang paling ringan."_
❗ Begitulah para ‘ulamâ’ mengajarkan kepada kita, kaum Muslimîn, tentang qoidah fiqih – jauh sekali daripada pengajaran para Ngustad Pesbuk GPK Kokohiyyun itu bukan?
☠ Semestinya para mufti gadungan dan ngustad-ngustad Pesbuk GPK Kokohiyyun itu lebih layak ditangkap daripada maling ayam atau copet di pasar, karena kerusakan akal dan hati nurani yang mereka ciptakan adalah sangat besar!
❤ Kita berdo'a:
اللّهُـمَّ إِنِّـي أَعـوذُ بِكَ أَنْ أَضِـلَّ أَوْ أُضَـل أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَل أَوْ أَظْلِـمَ أَوْ أَظْلَـم أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُـجْهَلَ عَلَـيّ
{allôhumma innî a-‘ûdzubika an adhilla aw udholla aw azilla aw uzalla aw azhlima aw uzhlama aw ajhala aw yujhal ‘alayya}
(arti) "Wahai Allôh, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan diriku atau disesatkan oleh orang lain, dari ketergelinciran diriku atau digelincirkan oleh orang lain, dari menzhôlimi diriku atau dizhôlimi oleh orang lain, dari berbuat bodoh atau dibodohi oleh orang lain."
.
.
.
📝 Note:
Pada UU No 8 Tahun 2012 tentang "Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" diatur tentang pidana terhadap kelakuan oknum-oknum konyol yang mengajak orang untuk GolPut tersebut.
Pasal 292: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 293: Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 301 ayat 3: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Arsyad Syahrial
Kemarin pukul 11.46 ·
Kemarin pukul 11.46 ·
#Arsyad Syahrial
#Pendaku Salafi