Belajar Agama Via Internet?

Belajar Agama Via Internet? - Kajian Medina
Belajar Agama via Internet?

by Ahmad Sarwat, Lc.MA

Mau pakai internet atau belajar langsung, itu hanya soal teknis.

Yang penting belajar kan kudu ada guru yang ahli, biar ilmunya tidak keliru, apapun nama ilmunya.

Apalagi kalau ilmu-ilmu keislaman, maka harus jelas dulu nama ilmunya apa. Lalu levelnya apa. Kurikukumnya bagaimana. Silabusnya kayak apa.

Terus yang penting juga, masalah mazhab atau alirannya apa. Dan yang paling penting, gurunya siapa.

Kalau semua sudah jelas, belajar bisa tetap berjalan. Antara guru dan murid harus ada interaksi. Interaksinya bisa secara langsung pertemuan fisik atau bisa juga dengan jarak jauh. Disitu barulah internet sangat membantu.

Dahulu Al-Imam Asy-Syafi'i mengajarkan ilmu Ushul Fiqih juga lewat surat menyurat. Konon nama kitab Ar-Risalah karya beliau juga karena merupakan surar yang dikirimkan.

Di zaman sekarang wujudnya bisa lebih keren, yaitu e-Learning. E-learning zaman sekarang pasti mengandalkan internet sebagao medianya. Selain murah dan praktis, juga lengkap, bisa berupa teks, voice atau video yang interaktif.

Tapi kalau ilmunya tidak jelas, narsumnya juga bukan orang yang berhak mengajar, apalagi ilmunya hanya kamuflase belaka, isinya hanya sampah dan hasud sana sini, maka disitulah internet itu jadi menyesatkan.

Biasanya yang kayak gitu bukan e-learning, tapi sosial media. Gurunya gak jelas, narsumnya gak jelas, muridnya gak jelas, dan pencapaiannya juga tidak jelas.

Belajar agama macam apa kayak gitu?

Ahmad Sarwat
17 jam ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.