@abdullahal-jirani
Perbedaan fiqh diantara madzhab fiqh yang empat (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah), salah satunya disebabkan oleh perbedaan dalam memahami kaidah fiqh yang berlaku di dalam masing-masing madzhab. Salah satu contohnya tentang kaidah "mubtada muarraf". Apakah hal ini memberikan faidah hashr (pembatasan) ataukah tidak. Bagi jumhur, yaitu Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah memberikan faidah hashr. Adapun bagi Hanafiyyah, maka tidak memberikan makna hashr.
Buah dari perbedaan ini berdampak pada istimbath (pemetikan) hukum. Contohnya pada hadis Nabi SAW :
تحريمها التكبير و تحليلها التسليم
"(Salat itu), pembukaannya takbir dan penutupannya salam". [ HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah ].
Menurut jumhur, pembukan salat hanyalah lafadz takbif ( الله أكبر ) dan penutupannya hanyalah lafadz salam ( السلام عليكم الخ ). Jika seorang membuka atau menutup salatnya dengan selain keduanya, maka salatnya tidak sah. Adapun bagi Hanafiyyah, maka boleh membuka salat dengan seluruh lafadz pengagungan, tidak terbatas lafadz takbir saja, misalnya Allahu a'dzam ( الله أعظم ), dan boleh menutup salat dengan segala hal yang menunjukkan akan selesainya salat.
Dari sini dapatlah kita pahami, bahwa istimbath dan ijtihad para ulama, terkhusus imam madzhab, bukanlah sembarangan. Tapi melalui sebuah proses yang demikian berat, rinci dan njlimet. Dalam hal ini, kami pribadi memilih untuk mengikuti jumhur, terkhusus madzab imam Asy-Syafi'i yang merupakan madzhab mayoritas penduduk negeri kita.
Selamat berbuka puasa untuk teman-teman yang ada di Indonesia. Adapun kami, masih lama, kira-kira 4,5 jam lagi. Jangan lupa baca do'a ALLAHUMMA LAKA SHUMTHU WA 'ALA RIZQIKA AFTHARTU....
Mekah Mukarramah, 13 Ramadan 1440 H
---------
Foto : Menunggu waktu buka puasa di masjid Haram, Mekah - KSA, kemarin sore.
Abdullah Al Jirani
16 jam ·
#Abdullah Al Jirani