Ikhtilaf Dalam Furu’ Akidah

Ikhtilaf Dalam Furu’ Akidah - Kajian Medina
Ikhtilaf Dalam Furu' Akidah

Mungkin karena ketidak tahuan atau kepura-puraan, sebagian orang mempermasalahkan masalah-masalah akidah yang sebenarnya bukan usul [pokok] atau subtansi dalam akidah Ahlusunnah, tapi masuk kategori furu' [cabang] akidah. Dan khilaf dalam furu' akidah tidak sampai menjatuhkan vonis tabdi' [penilaian sebagai ahli bid'ah] atau bahkan mengeluarkan dari Ahlussunnah wal Jama'ah. Dan Ibn Taimiyah sendiri mentoleransi khilaf dalam furu' akidah.

Diantara khilaf dalam furu' akidah adalah ta'wil ulama' atas istawa dan yadullah.

Ulama' Asy'ariyah ada yang setuju menta'wil istawa dengan istaula dan sebagian yang lain tidak setuju. Yang tidak setuju beralasan ta'wil tersebut mengisyaratkan Allah harus mengalahkan terlebih dahulu dan itu tidak patut bagi Allah dan juga ta'wil tersebut adalah ta'wilnya Mu'tazilah. Sementara yang setuju juga mempunyai alasan yang juga kuat walaupun ta'wil seperti itu sama dengan Mu'tazilah. Tentunya, tidak semua yang diyakini Mu'tazilah sesat 100 %. Bahkan faktanya ada sebagian ulama' Salaf yang juga menta'wil istawa dengan istaula. Apakah kita hendak menuduh ulama' salaf tersebut berfaham Mu'tazilah hanya karena ta'wilnya sama? Tentu saja tidak.

Begitu juga sifat yad dita'wil dengan qudrat atau kuat. Sebagian ulama' Asy'ariyah setuju dan sebagian ulama' yang lain tidak setuju. Pun kenyataannya ada ulama' salaf yang menta'wil demikian. Tapi yang perlu diingat bahwa ta'wil harus melihat siyaqul kalam, bukan semua sifat yad harus dita'wil qudrat.

Khilafiyah seperti ini adalah khilafiyah ijtihadiyah dalam furu' akidah. Dan khotho' [salah] dalam masalah seperti ini masuk kategori khotho' ma'jur [salah tapi berpahala] dan bukan khilaf antara haq dan bathil. Apalagi semua masih mentanzihkan Allah. Walaupun terkadang menjurus keras dan itu hal wajar.

Dan sekedar informasi, ulama'-ulama' Ahlussunnah wal Jama'ah telah menyusun syarat-syarat dalam ta'wil sehingga diketahui mana ta'wil yang shohih, ta'wil yang fasid, dan ta'wil yang mukhtalaf fih [diperdebatkan]. Sama seperti dalam bid'ah; Ada bid'ah yang disepakati bid'ahnya dan ada bid'ah yang masih diperdebatkan.

Jadi kalau ada yang membuat judul Asy'ariyah versus Asy'ariyah atau Abul Hasan al-Asy'ari versus Imam Haramain dan kemudian diviralkan, maka mungkin orang tersebut tidak mampu membedakan antara khilaf dalam furu' akidah dan usul akidah [atau pura-pura tidak tahu] atau tujuannya bikin heboh dunia persilatan saja. Tentu mereka sendiri yang tahu.

Wallahu A'lam.

Hidayat Nur
11 Agustus 2020 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.