Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Apakah Onani Membatalkan Puasa? - Kajian Medina
APAKAH ONANI MEMBATALKAN PUASA ?
Oleh : Abdullah Al Jirani

Wajar saja jika Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa, karena beliau menolak qiyas sebagaimana pendahulunya Dawud Azh-Zhahiri. Bagi beliau, sumber istimbath (pengambilan) hukum hanyalah Quran, hadits dan ijma’. Sedangkan jumhur ulama Ahlus Sunah Wal Jama’ah menambahkan qiyas (analogi) selain tiga hal yang telah disebutkan sehingga menjadi empat, yaitu Qur’an, hadits, ijma dan qiyas. Jika dari sisi sumber istimbath (pengambilan) hukum sudah berbeda, sangat mungkin untuk terjadi perbedaan dalam hasil istimbath hukum. Pendapat ini diikuti oleh segelintir ulama, diantaranya imam Syaukani dan syaikh Al-Albani dari kalangan ulama masa kini.

Ibnu Hazm (w.456 H) menyatakan :

وَأَمَّا الِاسْتِمْنَاءُ: فَإِنَّهُ لَمْ يَأْتِ نَصٌّ بِأَنَّهُ يَنْقُضُ الصَّوْمَ

“Adapun onani, maka sesungguhnya tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa ia membatalkan puasa.” [Al-Muhalla : 4/337].

Adapun pendapat jumhur ulama, termasuk di dalamnya empat madzhab, yaitu Hanafi (secara umum), Maliki, Syafi’i dan Hanbali, berpendapat bahwa onani membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan kepada qiyas, dimana onani diqiyaskan kepada jimak (bersetubuh), karena keduanya memiliki illat (sebab hukum) yang sama, yaitu usaha mengeluarkan mani dengan sengaja untuk tujuan melampiaskan syahwat. [ Simak Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyyah : 4/100 - 101].

Kita katakan “madzhab Hanafi secara umum”, karena ada segelintir ulama madzhab Hanafi yang berpendapat onani tidak membatalkan puasa. Namun pendapat ini tidak diperhitungkan, karena selain lemah, juga menyelisihi pendapat mayoritas ulama dari madzhab Hanafi sendiri. Dengan demikian, tidak berlebihan jika pendapat Ibnu Hazm ini dikatakan sebagai pendapat yang syadz (ganjil/aneh).

Dalam kitab Nihayatul Mathlab (4/66) karya Imamul Haramain Asy-Syafi’i (w.478 H), dinyatakan :

وَمِنَ الْمُفَطِّراَتِ الْجِمَاعُ، وَقَدْ فَصَّلْنَا، وَأَلْحَقْنَا الإِسْتِمْنَاءَ فِيْ الإِفْسَادِ وَالإِفْطَارِ بِالْجِمَاعِ

“Termasuk dari pembatal puasa adalah berjimak (berhubungan badan) dan hal ini telah kami jelaskan secara rinci. Dan onani kami ikutkan hukumnya kepada jimak dalam hal merusak dan membatalkan puasa.”

Perkara yang sudah disepakati oleh empat madzhab, bagi kami telah selesai. Tidak membutuhkan untuk dibahas atau diutak-atik lagi. Jika ada pendapat yang menyelisihinya, maka abaikan saja. Karena menyelisihi kesepakatan empat madzhab itu seperti menyelisihi ijma’.

Imam Zainuddin bin Ibrahim bin Muhammad yang lebih dikenal dengan Ibnu Najim Al-Mishri (wafat : 970 H) dalam kitab “Al-Asybah Wa An-Nadzair” ( hlm : 92, Cetakan : Darul Kutub – Beirut) berkata :

وَمَا خَالَفَ الْأَئِمَّةَ الْأَرْبَعَةَ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ

“Dan pendapat apa saja yang menyelisihi imam madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hambal), maka (seperti) menyelisih ijma’.”

Alhamdulillah Rabbil ‘alamin. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian.

------------
*Onani adalah mengeluarkan mani dengan tangan sendiri untuk melampiaskan syahwat dan hukumnya haram.

Abdullah Al Jirani
30 April 2020·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.