Sekali-kali berselancar kepada madzhab Hanafi ya, biar wawasan bisa menjadi lebih luas. Secara tidak sengaja, pagi tadi perhatian saya sempat tertuju kepada seorang faqih (ahli fiqh) bermadzhab Hanafi, yaitu Syaikh Ali Haidar Khawajah Al-Hanafi –rahimahullah- (wafat : 1353 H). Ada hal menarik yang perlu kita cermati dari pernyataan beliau saat menjelaskan kaidah (الِاجْتِهَادُ لَا يُنْقَضُ بِالإجتهاد) “Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad”. Di situ, beliau menyisipkan sebuah keterangan :
إنَّ لِلْمُجْتَهِدِ شُرُوطًا وَصِفَاتٍ مُعَيَّنَةً فِي كُتُبِ أُصُولِ الْفِقْهِ، فَلَا يُقَالُ لِلْعَالِمِ مُجْتَهِدٌ مَا لَمْ يَكُنْ حَائِزًا عَلَى تِلْكَ الصِّفَاتِ. وَمَعَ ذَلِكَ فَالْمُتَأَخِّرُونَ مِنْ الْفُقَهَاءِ قَدْ أَجْمَعُوا عَلَى سَدِّ بَابِ الِاجْتِهَادِ خَوْفًا مِنْ تَشَتُّتِ الْأَحْكَامِ، وَلِأَنَّ الْمَذَاهِبَ الْمَوْجُودَةَ، وَهِيَ (الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ) قَدْ وَرَدَ فِيهَا مَا فِيهِ الْكِفَايَةُ
“Seorang mujtahid memiliki syarat-syarat dan sifat-sifat tertentu yang tercantum dalam kitab-kitab ushul fiqh. Maka tidaklah seorang yang berilmu dikatakan sebagai seorang mujtahid, selama dia belum bisa mengumpulkan seluruh sifat-sifat tersebut. Namun bersamaan dengan hal itu, para fuqaha (ahli fiqh) dari kurun belakangan telah sepakat untuk menutup pintu ijtihad karena khawatir hukum-hukum yang ada akan tercerai-berai. Karena beberapa madzhab yang ada, yaitu madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) telah datang dengan membawa kecukupan di dalamnya.” [Syarh Majallatil Ahkam : 1/34]
Yang saya pahami dari ucapan beliau, bahwa berbagai syarat dan sifat seorang mujtahid sangat sulit kalau tidak dibilang mustahil untuk bisa terwujud di zaman sekarang ini. kalaupun ada, maka pintu ijtihad telah tertutup karena apa yang ada di empat madzhab telah mencukupi bagi orang-orang di zaman ini.
kita tinggal membaca, memahami dan menukil saja. Karena berbagai masail dan ahkam yang terkandung di dalamnya sangat lengkap dan telah terwujud melalui proses ijtihad yang sangat rumit, panjang, njlimet dengan menggunakan berbagai piranti ijtihad yang dilakukan oleh ahlinya, yaitu para ulama mujtahidin mulai dari imam-imam madzhab seperti Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal serta murid-murid mereka. Sampai-sampai ada yang menyatakan, bahwa madzhab yang empat ini merupakan “saripati/kesimpulan dari Al-Qur’an dan sunnah”.
Hampir seluruh masail telah tuntas mereka bahas. Kalaupun ada masalah kontemporer yang belum mereka bahas secara khusus, bisa dengan mendekatkannya kepada masail-masail yang telah mereka bahas yang memiliki kemiripan illat atau sifat lalu diambil hukum dengannya.
Ini pendapat beliau, bagaimana dengan anda ?
✒Abdullah Al-Jirani
[Pembina & Pengajar di Lembaga Dakwah dan Bimbingan Islam Darul Hikmah – Karanganyar, Indonesia]
Abdullah Al Jirani
21 Agustus pukul 15.52 ·
#Abdullah Al Jirani