Bolehkah Zakat Fitrah Disalurkan Kepada Orang Kafir?

Bolehkah Zakat Fitrah Disalurkan Kepada Orang Kafir? - Kajian Medina
BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DISALURKAN KEPADA ORANG KAFIR ?

Menurut madzhab Syafi'i, orang kafir tidak boleh diberi zakat fitrah. Dan ini merupakan madzhab dari Jumhur ulama terkecuali Abu Hanifah. Imam An-Nawawi - rahimahullah - (w. 676 H) berkata :

لَا يَجُوزُ دَفْعُ الْفِطْرَةِ إلَى كَافِرٍ عِنْدَنَا

"Menurut kami (madzhab Syafi'iyyah), tidak boleh untuk menyerahkan zakat fitrah kepada orang kafir."[ Al-Majmu Syarhul Muhadzab : 6/142 ].

Memang benar, bahwa "muallafah qulubuhum" (orang-orang yang ingin dilunakkan hatinya) ada dua macam, yaitu muslim dan kafir. Namun, yang boleh diberi hanyalah dari golongan muslim saja, adapun kafir tidak boleh dengan kesepakatan ulama (Syafi'iyyah). Kenapa ? Karena Allah telah memuliakan Islam dan para penganutnya sehingga tidak butuh lagi dari terlunaknya hati-hati mereka. Adapun dulu nabi - shallallahu alaihi wa sallam - pernah memberikannya kepada mereka (orang kafir), karena waktu itu Islam dalam kondisi lemah. Adapun sekarang, sebab ini telah hilang*. Simak penjelasannya dalam kitab "Kifayatul Akhyar" hlm. (192).

Adapun imam Abu Hanifah membolehkan menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir. Pendapat Abu Hanifah ini hanya berlaku pada zakat fitrah saja. Adapun dalam zakat mal (zakat harta), maka para ulama - termasuk di dalamnya Abu Hanifah - sepakat bahwa orang kafir (dzimi) tidak boleh diberi. Imam Ibnul Mundzir - rahimahullah - berkata :

أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ أَنَّهُ لَا يُجْزِئُ دَفْعُ زَكَاةِ الْمَالِ إلَى ذِمِّيٍّ وَاخْتَلَفُوا فِي زَكَاةِ الْفِطْرِ فَجَوَّزَهَا لهم أبو حنيفة

"Ulama umat telah sepakat, Sesungguhnya tidak sah untuk menyerahkan zakat mal kepada kafir dzimi, namun mereka berbeda pendapat dalam masalah zakat fitrah. Imam Abu Hanifah membolehkannya diserahkan kepada mereka." [ Al-Majmu Syarhul Muhadzab : 6/143 ].

Kesimpulan : Zakat fitrah tidak boleh disalurkan kepada orang kafir secara mutlak.

Wallahu a'lam bi ash-shawab

Mekah, 24 Ramadan 1440 H

Abdullah Al-Jirani
------
*Dalam hal ini ada pelajaran, bahwa tidak setiap yang dilakukan nabi kala itu, bisa secara mutlak kita amalkan. Karena boleh jadi 'illat (sebab yang melatarbelakangi) saat itu telah hilang pada zaman kita sekarang ini. Sehingga sudah tidak disyariatkan lagi.

Abdullah Al Jirani
29 Mei pukul 15.24 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.