Mengenal Najis dan Waswas

Mengenal Najis dan Waswas - Kajian Medina
MENGENAL NAJIS DAN WASWAS

#AWA_FikihDasar

Banyak yang menyangka bahwa najis itu sama dengan kotor, sehingga semua yang kotor otomatis dianggap najis dan yang bersih otomatis dianggap tidak najis. Ini salah besar.

Najis adalah segala sesuatu yang oleh Syariat diharamkan untuk dipergunakan tanpa ada alasan yang rasional. Jadi, barang najis ini terbatas pada apa yang oleh Syariat diharamkan untuk dipergunakan saja, bukan sesuatu yang bisa ditentukan sendiri oleh siapapun berdasarkan kotor tidaknya, jijik tidaknya, suka tak suka, karena alasan ada bahayanya atau karena alasan dimuliakan sehingga tidak boleh digunakan.

Barang-barang yang Najis adalah:

1. Segala cairan atau barang yang lembek karena dicerna perut yang keluar dari dua jalan (kelamin dan dubur), kecuali sperma (semen) manusia. Adapun barang keras yang tertelan lalu keluar masih dalam keadaan keras, maka tidak najis tetapi hanya terkena najis sehingga bisa dicuci lalu berstatus suci lagi.

2. Bangkai, yaitu segala hewan yang mati tanpa cara disembelih sesuai aturan syariat. Tak peduli hewannya masih segar atau busuk, statusnya tetap sama najis bila tak disembelih sesuai aturan. Seluruh hewan yang haram dimakan bila mati akan berstatus bangkai sehingga otomatis najis, meskipun disembelih. Namun ada bangkai yang tak najis, yaitu bangkai belalang dan ikan.

3. Darah. Segala macam darah yang telah keluar dari tubuh atau makanan olahan dari darah adalah najis. Darah yang masih ada di dalam tubuh tak dianggap najis.

4. Muntah dan segala macam isi perut yang keluar dari mulut atau hidung. Isi perut dan usus yang masih ada di dalam perut tidaklah dianggap najis. Beberapa hewan pemakan rumput, seperti sapi, mengeluarkan lalu memamah kembali rumput yang sudah ditelannya. Ini menyebabkan mulut hewan tersebut najis bila sedang memamah kembali isi perutnya dan dianggap suci lagi bila sudah minum.

5. Nanah. Adapun kalau hanya cairan bening yang tak berbau yang keluar dari kulit, maka tidak najis sebab bukan disebut nanah.

6. Anjing dan Babi. Ini masuk kategori najis berat yang harus disucikan dengan tujuh kali basuhan air yang salah satu basuhannya dicampur dengan debu.

Itu adalah barang-barang yang disepakati sebagai najis. Ada barang lain yang diperselisihkan najis tidaknya, di antaranya:

1. Minuman yang memabukkan. Banyak ulama yang menganggapnya najis dan ada juga yang tidak. Yang menyatakan khamar (minuman memabukkan) adalah najis banyak yang menganggap alkohol dalam parfum atau dalam produk apapun juga najis dengan alasan alkohol adalah bahan baku khamar. Saya memilih pendapat yang menyatakan khamar tidak najis, apalagi alkohol dalam produk non-minuman.

2. Ada ulama yang menganggap air liur sewaktu tidur berbaring asalnya dari perut, karenanya mereka menganggapnya najis. Nyatanya secara medis dinyatakan bahwa semua air liur berasal dari kelenjar ludah, tak peduli air liur sewaktu bangun, duduk atau berbaring. Jadi sebenarnya tak najis.

3. Kotoran dan kencing hewan yang bisa dimakan, seperti kotoran ayam, sapi, burung dan sebagainya. Kebanyakan ulama Syafi'iyah menganggapnya najis, namun sebagian ulama seperti Imam Ustukhri dan ar-Ruyani menganggapnya suci. Kesucian hal itu juga merupakan pendapat mazhab lain. Silakan mengikuti pendapat ini bagi anda yang setiap hari berurusan dengan kotoran hewan yang bisa dimakan, seperti peternak, orang yang lingkungannya banyak ayam atau lainnya yang sulit menghindar dari kotoran ini.

Itulah barang-barang najis. Jangan ditambah berdasarkan suka atau tidak suka, jangan juga dikurangi. Tanah, debu, sampah, air liur hewan selain anjing dan babi, lumut, makanan busuk, dan semua yang menjijikkan tidaklah najis, kecuali bila terkena barang najis di atas. Air liur kucing tidak najis kecuali bila kucingnya baru makan bangkai dan belum minum.

Barang najis selamanya akan najis, tak bisa menjadi suci, kecuali minuman memabukkan yang berubah menjadi cuka secara alami (bagi mereka yang menganggap minuman memabukkan sebagai najis) dan juga kulit bangkai yang telah disamak.

Adapun barang yang bersentuhan dengan barang najis disebut sebagai barang mutanajjis. Barang mutanajjis bisa suci dengan cara dialiri air. Bila belum dialiri air, maka tetap berstatus najis (mutanajjis) meskipun sudah dianggap bersih dengan cara dilap, dipel atau dikeringkan dan diberi parfum sekalipun.

Barang najis yang dimakan/diminum oleh hewan yang halal, seperti misalnya kambing yang minum susu anjing, maka barang najis itu tak membuat hewan yang memakannya ikut menjadi najis. Demikian juga tanaman yang menyerap pupuk kompos, tanamannya tetap berstatus suci selama di permukaannya tak ada barang najisnya.

Yang berstatus mutanajjis (terkena najis) hanyalah barang yang secara NYATA (diketahui dengan cara dilihat, dicium atau dirasakan dengan mulut) bersentuhan langsung dengan najis. Adapun yang hanya DIDUGA atau DIKHAWATIRKAN terkena najis, sama sekali tidak berstatus mutanajjis alias tetap dianggap suci menurut syariat.

Seluruh jalan, lantai, tembok, genteng dan pakaian adalah suci selama tidak secara nyata terdapat barang najis di permukaannya, termasuk lantai kamar mandi sekalipun. Kekhawatiran jangan-jangan ada kotoran hewan yang berceceran di jalan yang sudah mengering, kekhawatiran di lantai kamar mandi yang terlihat bersih masih ada sisa najis, kekhawatiran di atas genteng ada kotoran burung, kekhawatiran di sandal ada najis yang tak terlihat, kekhawatiran di tembok ada najis dalam cat atau batu-batanya, kekhawatiran di celana atau sarung bagian bawah ada najisnya, semua itu HARUS diabaikan selama tak terbukti secara nyata ada najisnya.

Selama tak nyata ada barang najisnya, maka status semua barang selain daftar barang najis di atas tetaplah suci. Menganggap mutanajjis sesuatu yang secara hukum masih berstatus suci dengan alasan khawatir atau praduga terkena najis, bukanlah termasuk kehati-hatian dalam beragama, tapi justru termasuk waswas dari setan atau dari ilmu yang masih tanggung. Setan membuat banyak orang merasa sulit beribadah dengan membuat waswas ini. Waswas ini wajib diperangi dengan cara belajar.

Untuk melawan waswas atau menganggap najis sesuatu yang suci, perlu diketahui bahwa para ulama sangat mempermudah urusan najis. Misalnya:

- Bila ada kotoran hewan yang padat dilempar ke air lalu air cipratannya mengenai baju, maka baju tersebut dianggap tetap suci selama tak terlihat ada najisnya yang ikut menempel di baju.

- Bila ada kencing di tengah pintu masjid, lalu banyak orang berlalu lalang melewatinya ke seluruh masjid, maka yang wajib disucikan hanyalah daerah pintu diperluas sedikit dari yang diyakini ada kencingnya. Tak perlu menyucikan seluruh masjid.

- Bila di atas jalan nyata ada najisnya, lalu ada hujan yang membasahi seluruh permukaan jalan sehingga najisnya ke mana-mana, maka yang dianggap mutanajjis hanyalah permukaan yang nyata ada najisnya. Adapun daerah sekitarnya yang menurut nalar pasti terkena najis namun tak terlihat, maka dianggap najis tapi diampuni (dimaafkan seolah tak ada). Adapun daerah yang diragukan terkena najis atau tidak, maka tetap suci seperti hukum asalnya.

Demikian, semoga bermanfaat.

Abdul Wahab Ahmad
10 jam · 

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.