Mandikan jenazah itu fardhu kifayah, kalau sampai tidak ada yang memandikan, semua kena dosa. Sedangkan yang fardhu 'aini itu mandi junub. Meski disebabkan oleh dua orang suami istri yang berjima', tapi wajib mandinya masing-masing.
Terus pindah ke zakat, bayar zakat itu fardhu 'ain atau fardhu kifayah?
Jawabnya fardhu 'ain, karena sifatnya individu. Meski seseorang memiliki harta secara bersama, seperti suami-istri yang mana suami punya emas 50 gram dan istri punya emas 50 gram. Kalau dijumlahkan memang jadi 100 gram.
Jumlah ini sudah melebihi nishab emas yang hanya 85 gram saja. Namun secara syariat karena kewajiban zakat emas ini sifatnya individual dan bukan kolektif, maka sesungguhnya jumlah emas masing-masing justru belum memenuhi nishab kewajiban zakat emas apa pun.
Maka keduanya justru malah tidak wajib bayar zakat emas mereka.
Di akhirat nanti, pertanggung-jawaban harta suatu keluarga pun dijawab secara terpisah dan sendiri-sendiri. Sebagaimana juga pertanggung-jawaban ibadah shalat, puasa, zakat atau haji, masing-masing akan dihisab secara terpisah.
Oleh karena itulah kekayaan yang sifatnya bukan milik pribadi tertentu, namun dimiliki oleh suatu lembaga atau institusi tertentu secara kolektif, justru tidak terkena zakat.
Misalnya, emas atau harta milik negara, jelas bukan milik pribadi masing-masing pejabat negara atau pun rakyat. Maka tidak ada kewajiban untuk bayar zakat. Masak negara bayar zakat?
Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Ahmad Sarwat
20 Mei pukul 08.58 ·
#Ahmad Sarwat