Kalau masalah ini dicarikan jawabannya di kitab-kitab fiqih klasik, apalagi dalam kitab mazhab As-Syafi'i, jawabannya pasti sudah jelas, yaitu tidak sah.
Bahkan kalau ditanyakan ke para masyaikh di negeri Arab pada masa kita hari ini, pasti mereka juga akan kasih jawaban yang sama : tidak sah.
Ketentuan Dasar
Sebab memang begitulah ketentuan shalat jumat secara daras hukum syariah, bahwa shalat Jumat itu secara bahasa bermakna shalat gabungan. Maksudnya gabungan dari jamaah sekian banyak masjid yang disatukan.
Awalnya dijalankan di masa kenabian, dimana semua masjid yang ada di Madinah saat itu dilarang menyelenggarakan shalat Jumat. Sebab semua harus berkumpul di masjid Nabawi.
Awal Mula Perubahan
Namun seratusan tahun kemudian, ketika Islam berpusat di Baghdad, barulah ada dua atau tiga shalat Jumat di satu kota. Fenomena ini yang ditemukan oleh Imam Asy-Syafi'i ketika beliau masuk ke Baghdad. Dan beliau tidak mengingkarinya, maksudnya tidak melarang atau menyalahkannya.
'Illat kebolahannya menurut pendapat yang paling kuat adalah karena hajat atau darurat, yaitu masalah kapasitas yang tidak memungkinkan. Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu; Syarah Al-Muhadzdzab.
المجموع شرح المهذب (4/ 585)
وَقَدْ دَخَلَ الشَّافِعِيُّ بَغْدَادَ وَهُمْ يُقِيمُونَ الْجُمُعَةَ فِي مَوْضِعَيْنِ وَقِيلَ فِي ثَلَاثَةٍ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ وَاخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا فِي الْجَوَابِ عَنْ ذَلِكَ وَفِي حُكْمِ بَغْدَادَ فِي الْجُمُعَةِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَوْجُهٍ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ الثَّلَاثَةَ الْأُولَى مِنْهَا هُنَا وَكَلَامُهُ فِي التَّنْبِيهِ يَقْتَضِي الْجَزْمَ بِالرَّابِعِ (أَحَدُهَا) أَنَّ الزِّيَادَةَ عَلَى جُمُعَةٍ فِي بَغْدَادَ جَائِزَةٌ وَإِنَّمَا جَازَتْ لِأَنَّهُ بَلَدٌ كَبِيرٌ يَشُقُّ اجْتِمَاعُهُمْ فِي مَوْضِعٍ مِنْهُ قَالَ أَصْحَابُنَا فَعَلَى هَذَا تَجُوزُ الزِّيَادَةُ عَلَى جُمُعَةٍ فِي جَمِيعِ الْبِلَادِ الَّتِي تَكْثُرُ النَّاسُ فِيهَا وَيَعْسُرُ اجْتِمَاعُهُمْ فِي مَوْضِعٍ وَهَذَا الْوَجْهُ هُوَ الصَّحِيحُ وَبِهِ قَالَ أبو العباس بن سريج وأبو إسحق الْمَرْوَزِيُّ قَالَ الرَّافِعِيُّ وَاخْتَارَهُ أَكْثَرُ أَصْحَابِنَا تَصْرِيحًا وَتَعْرِيضًا وَمِمَّنْ رَجَّحَهُ ابْنُ كَجٍّ وَالْحَنَّاطِيُّ
Itulah konon awal mula dibolehkannya ada dua jumatan dalam satu kota, yaitu karena Baghdad ini kota yang amat besar, terlalu luas dan tidak mungkin ada gedung masjid yang bisa menampung seluruh penduduk untuk shalat jumat di satu tempat yang sama.
Memang ada analisa lain, kenapa Al-Imam Asy-Syafi'i tidak melarang adanya dua jumatan ini. Misalnya karena masing-masing tempat shalat jumat dipisahkan oleh sungai. Atau karena dulunya tempat itu terpisah, kemudian karena perluasan dan perkembangan kota, seolah menjadi satu. Atau juga karena ini masalah ijtihadiyah, dimana Asy-Syafi'i sendiri mentolelir perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Atas Izin Sultan
Cuma dalam hal ini, sultan yang punya previllage memberi izin di masjid mana saja yang boleh dilakukan shalat Jumat. Pertimbangannya yang paling utama adalah masalah kapasitas yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dipaksakan.
Kalau tidak dibolehkan ada masjid lain yang sama-sama menyelenggarakan shalat Jumat, resikonya sangat fatal, yaitu akan ada sejumlah besar muslimin yang tidak mengerjakan shalat Jumat, karena tidak ada lagi tempatnya.
Karena Kebutuhan / Hajat
Maka untuk 'illat yang sama khusus untuk di Jakarta, di masa sekarang ini, lebih khusus lagi hanya di gedung-gedung yang besar menampung kapasitas sejumlah orang yang amat banyak.
Resikonya mereka tidak shalat jumat kalau tidak disediakan fasilitas untuk shalat Jumat. Maka menurut hemat saya pribadi dibolehkan karena darurat untuk diadakan dua shalat jumat di satu gedung yang sama.
Sebab tidak mungkin Jumatan dilakukan dengan bergelombang, karena perdebatannya malah makin panjang.
Juga tidak mungkin ambil pendapat gugurnya kewajiban shalat jumat karena alasan tempatnya tidak muat. Perdebatannya akan jadi lebih panjang lagi.
Apalagi kalau alasannya karena mereka bukan muqimin atau mustautin yang rumahnya di dalam gedung, ini lebih panjang dan panjang lagi perdebatannya.
Satu-satunya solusi adalah menganggap tiap lantai dan blok gedung raksasa itu sebagai 'kampung-kampung' yang berlainan. Setidaknya kalau kita bandingkan dengan penduduk suatu kampung yang boleh menjalankan shalat jumat minmal 40 orang, maka Mal Plaza Indonesia misalnya, setara dengan 100-an kampung yang saling berbeda.
Maka kalau di P2 ada masjid Baituurrahman dan di P4 ada masjid Baiturrahim, masing-masing berkapasitas ribuan orang, masuk akal kalau dibolehkan diselenggarakan dua jumatan. Hanya ketika jatuh tanggal merah hari Jumat, yang menyelenggarakan jumatan hanya satu masjid saja. Yang satunya libur, karena jamaahnya berkurang drastis.
Ini adalah kajian fiqih kontemporer terkait hukum shalat jumat. Bisa saja ini benar tapi bisa juga tidak benar, karena hanya hasil ijtihad sementara kalangan saja. Yang benar hanya milik Allah semata.
Ahmad Sarwat,Lc.,MA
Ahmad Sarwat
20 Mei pukul 07.25 ·
#Ahmad Sarwat