Ikhtilaf Zakat Profesi

Ikhtilaf Zakat Profesi - Kajian Medina
Ikhtilaf Zakat Profesi

Kenapa sampai sekarang zakat profesi masih saja belum disepakati secara bulat oleh umat Islam, ada beberapa penyebab yang juga merupakan fakta sesungguhnya. Maka kita harus terima fakta- fakta itu, antara lain :

1. Tidak ada ayat spesifik zakat profesi dalam 6.236 ayat Al-Quran. Ayat yang digunakan hanya ayat yang umum. Al-Quran tidak pernah menyebut zakat kasbi al-amal wa al-mihan al -hurrah (زكاة كسب العمل والمهن الحرة).

2. Tidak ada nash hadits yang khusus memerintahkan zakat profesi. Kalau pun ada, haditsnya sangat umum, tidak menyebut zakat profesi secara explisit.

3. Tidak ada pembahasannya di kitab fiqih sepanjang 14 abad di semua mazhab fiqih yang muktamad. Yang ada sebatas zakat panen tanaman, 3 hewan ternak unta sapi kambing, emas perak, stok barang dagangan, rikaz dan zakat fitrah,

4. Dunia Islam baru mengenal eksistensi zakat profesi baru sejak kurang dari 50 tahun yang lalu. Dicetuskan pertama kali oleh Yusuf Al-Qaradawi dalam disertasinya Fiqih Zakat, dengan menisbahkan awalnya kepada Abdul Wahab Khallaf dan Abu Zahrah.

Sedangkan yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz, masih debatable, apa memang zakat profesi, ataukah sekedar kewajiban pegawai negara. Sebab beliau tidak pungut zakat di luar pegawai negara yang digaji pemerintah.

Kenapa Umar bin Abdul Aziz tidak memungut zakat dari seniman, dokter, guru, dosen, tentara, pengusaha, atau para pekerja lain? Seharusnya semua kena zakat profesi, tidak sebatas pegawai negara.

5. Karena tidak ada ayat atau hadits yang spesifik, maka segala ketentuan zakat profesi semata hasil ijtihad ulama kontemporer. Dimana setiap tokoh nampaknya sibuk bikin rumusan sendiri- sendiri, dengan dikarang-karang atau qiyas dgn zakat asli, tapi caranya dicomot sana sini.

Hasilnya jelas tidak pernah sama. Semua teknik zakat profesi menunjukkan begitu banyak ragam hitungan. Anda bertanya konsep zakat profesi kepada 10 tokoh, maka Anda akan mendapatkan 10 teknik penghitungan yang berbeda.

6. Namun ciri paling utama dari semua konsep zakat profesi ada dua, yaitu :

a.Tidak pakai Nishab

b. Tidak pakai Haul

Pokoknya begitu dapat gaji, langsung potong tanpa peduli dengan urusan lain. Itu intisari zakat profesi, yaitu zakat instan yang wajib dikeluarkan begitu terima gaji, upah, honor, hadiah, hibah, komisi, THR, beasiswa, dan lainnya.

7. Meski terkesan zakat profesi diamini banyak pihak, namun tidak sedikit ulama fiqih kontemporer banyak yang tidak setuju, diantaranya Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Bahtsul Masail NU dan Dewan Hisbah Persis juga belum sepakat.

8. Meski ada yang tidak sepakat dengan zakat profesi, namun bukan berarti kita tidak boleh berbagi dari gaji kita tiap bulan.

Maka tetap sisihkan gaji anda, meski tidak harus lewat nama zakat profesi. Bisa saja masuk lewat jalur sedekah, infaq, waqaf, atau apapun namanya.

9. Keuntungannya, dana itu malah bebas untuk digunakan untuk keperluan apa saja, tidak harus terikat sebatas 8 asnaf. Malah lebih fleksible, dinamis, luwes, dan tidak ada khilafiyah para ulama. Hati menjadi nyaman dan lega, pahala sudah pasti, dan kewajiban agama sudah gugur.

Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Ahmad Sarwat
13 Mei pukul 23.47 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.