Oleh : Faruq Sinambela (Santri Madzhab Syafiiy)
Supaya tulisan ini difahami dengan baik dan sebelum melangkah lebih jauh saya ingin menjelaskan makna AL-QOORI' dan makna "AL-UMMIY" menurut Imam Asy-Syafiiy,beliau Rohimahullah berkata :
والأمي من لم يحسن فاتحة الكتاب وإن أحسن غيرها من القرآن، والقارئ هو من يحسن فاتحة الكتاب وإن لم يحسن غيرها من القرآن
AL-UMMIY = Adalah yang tidak bisa membaca Al-Fatihah walaupun dia mampu membaca ayat al-qur'an selain Al-Fatihah
AL-QOORI' = Adalah yang bisa membaca Al-Fatihah walaupun dia tidak mampu membaca ayat al-qur'an selain Al-Fatihah
Setelah faham defenisi tersebut saya katakan bahwa :
Pada masalah ini ada 3 pendapat dalam madzhab As-saadah Asy-Syafi'iyyah,2 pendapat manshush dari Al-Imam dan 1 qoul mukhorroj dari Abu ishaq Al-Marwaziy.
Pendapat Pertama : Pendapat imam syafiiy dalam madzhab Al-Qodiim,bahwa jika sholat yang dilakukan adalah sholat sirriyyah (Dzuhur dan ashar) maka sah sholatnya si qori' dibelakang Al-Ummiy,jika dalam sholat jahriyah maka tidak sah. (Mughnil Muhtaj,Al-Khotiib Asy-Syirbiiniy,Jilid I,Hal,422, Cet, Darut Taufiqiyyah Lit Turoots)
Berkata Al-Imam Asy-Syafiiy :
إن كانت الصلاة سرية صحت صلاة القارئ خلفه، وإن كانت جهرية لم تصح
"Jika itu dalam sholat sirriyyah maka sah sholat makmum Al-qoori' dibelakangnya,jika itu dalam sholat jahriyyah maka tidak sah (Lihat Al-Bayaan,Abul husein Yahya Al-'Amrooniy,Jilid II,hal : 406,cet Darul Minhaj)
Alasannya : Dalam madzhab Qodiim pada sholat jahriyyah makmum tidak diwajibkan baca fatihah dibelakang imam,sehingga imam menanggung bacaannya diharuskan imam itu seorang qori',sedang dalam sholat sirriyyah makmum wajib baca Al-Fatihah sehingga bisa atau tidak imamnya membaca maka tidak mempengaruhi sah tidaknya sholat si makmum.
Pendapat Kedua : Pendapat Imam syafiiy dalam madzhab Al-Jadiid bahwa tidak sah sholat Al-qoori' dibelakang Al-Ummiy baik dalam sholat jahriyah ataupun sirriyyah.
Berkata Al-Imam Annwawiy Rohimahullah :
ولا قارئ بأمي في الجديد
"Tidak sah sholat seorang qori' (orang yg pandai membaca fatihah) dibelakang seorang yang ummiy (Orang yang tidak bisa membaca Al-Fatihah)[Al-Minhaj,Annawawiy,Hal : 66,Cet,Ibnu Hazm)
Alasannya : Karena imam itu yang menanggung bacaaan makmum yang masbuq sehingga disyaratkan dia harus pandai membaca.
CATATAN : Titik khilaf dalam antara madzhab Qodim dan madzhab jadid adalah jika si imam yg ummiy itu lisannya tidak bisa/susah mengucapkan huruf arab atau dia mampu namun tidak punya waktu untuk mempelajarinya (alias waktu sholat sudah mw habis),adapun jika dia mampu mengucapkan huruf dan punya waktu untuk memepelajarinya lalu langsung maju jadi imam maka hukumnya tidak sah menurut 2 madzhab diatas.(Lihat Mughnil Muhtaj,Al-Khotiib Asy-Syirbiiniy,Jilid I,Hal,422, Cet, Darut Taufiqiyyah Lit Turoots)
Pendapat Ketiga : Qoul Mukhorroj Abu Ishaaq Al-Marwaziy dari madzhab Al-Jadiid bahwa sah sholat Al-Qori' dibelakang Al-Ummiy,baik dalam sholat jahriyah maupun sirriyah (Lihat Al-Bayaan,Abul husein Yahya Al-'Amrooniy,Jilid II,hal : 406,cet Darul Minhaj)
Alasannya pendapat ketiga ini : Karena si makmum sendiri diwajibkan membaca fatihah baik dalam sholat jahriyah ataupun sirriyyah dan dia diberi balasan dari bacaannya tersebut,karena dia juga membaca maka keadaan bacaan imam tidak mempengaruhi sah atau tidaknya sholat si makmum.
NASEHAT : Karena Ulama madzhab sangat menekankan hal ini,sampai bagusnya bacaan adlah syarat sah menjadi imam maka sudah selayaknya bagi kita baik lelaki maupun wanita menseriusi bacaan quran kita,kadang kita ditunjuk jadi imam atau suami mengimami istri dirumah atau wanita mengimami wanita lainnya.
Hari ini banyak kita dapatkan guru yang bagus bacaannya ada ustadz Yahdi Jaisy, Ust. Laili Alfadhli atau ada juga mungkin Ust Ismail Sitorus..dan lainnya yg tak bisa disebutkan semua (Kalau ustadzahnya juga banyak insya Allah)
Target kita : 100 Part (Semoga diberi kesehatan dan dipanjangkan umur)
Semoga bermanfaat,Barakallahu fiikum
Kamis,7 Rojab 1440 H,Di Bumi Yaman
Faruq Sinambela
14 Maret pukul 16.26 ·
#Faruq Sinambela