Ketika Ruwaibidhoh Berfatwa - 20190228

Ketika Ruwaibidhoh Berfatwa - 20190228 - Kajian Medina
*“Ketika Ruwaibidhoh Berfatwa – Update 20190228”*

Insyâ’Allôh mulai hari ini saya akan membuat serial "Ketika Ruwaibidhoh Berfatwa" yang membahas kekonyolan-kekonyolan fatwa dari oknum-oknum GPK Kokohiyyun (yang disertakan dalam bentuk screenshot).

Let's begin, shall we?

🔎 Lihat: Screenshot #1

🔴 Soal 1.a. | Mengatakan bahwa Kopi Luwak itu halâl dzat-nya, walau harôm prosesnya, maka jadi tetap halâl.

▫️ Jawab:

Kopi Luwak itu halâl zatnya, karena ia tidaklah najis, sebab walaupun ia keluar bersama feses Luwak, akan tapi ia keluar utuh sebagai biji kopi, bukan berbentuk feses. Jadi ibarat koin emas yang tertelan, maka ketika ia keluar bersama feses, ya tinggal dicuci saja dari najisnya, dan koin emas itu tetap suci.

Adapun proses biji kopi menjadi bubuk kopi, maka harôm proses apanya? Proses mekanis selama tidak melibatkan tambahan zat yang najis atau harôm, maka tidaklah mengakibatkan kopi itu jadi harôm karena terproses / tercampur najis.
.
.
🔴 Soal 1.b. | Mengatakan bahwa kalau seorang ayah korupsi, lalu wafat, maka harta warisan untuk ahli warisnya tetap halâl.

▫️ Jawab:

Harta korupsi itu bukan harta halâl, jadi kalau terbukti itu adalah harta korupsi, maka ia harus disita oleh Pengadilan dan dikembalikan kepada pihak yang dizhôlimi oleh si koruptor. Jadi tidak ada yang namanya warisan terhadap harta harôm. Sama saja dengan harta hasil menang judi, maka ia harus dishodaqohkan seluruhnya, atau harta hasil begal maka ia harus dikembalikan kepada pemilik aslinya.
.
.
🔎 Lihat: Screenshot #2

🔴 Soal 2. | Mengatakan bahwa lebih baik memelihara tuyul dan merampok turis karena siksaannya tidak separah ahli bid‘ah.

▫️ Jawab:

Ini jelas tampaknya tidak bisa membedakan bahwa bid‘ah itu bertingkat-tingkat, ada bid‘ah yang kufur (mengkâfirkan), ada bid‘ah yang harôm dosa besar, ada bid‘ah yang dosa kecil, ada bid‘ah yang makruh, dan ada bid‘ah yang sebenarnya adalah khilafiyyah (diperselisihkan ‘ulamâ’).

Jadi sungguh amat sangat konyol apabila semua kebid‘ahan itu dipukul rata sehingga menganggap pelaku Qunût Shubuh dan Yasinan malam Jum‘at adalah lebih buruk daripada pelaku memelihara tuyul dan pembegal turis.

Btw, pemelihara tuyul itu kesyirikan besar loh?!?
.
.
❓ Adapun pertanyaannya bagi kita Ummat Islâm adalah: apakah masih mau merujuk perkara agama kepada GPK Kokohiyyun itu?

❤ Kita berdo'a:

اللّهُـمَّ إِنِّـي أَعـوذُ بِكَ أَنْ أَضِـلَّ أَوْ أُضَـل أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَل أَوْ أَظْلِـمَ أَوْ أَظْلَـم أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُـجْهَلَ عَلَـيّ
{allôhumma innî a-‘ûdzubika an adhilla aw udholla aw azilla aw uzalla aw azhlima aw uzhlama aw ajhala aw yujhal ‘alayya}

(arti) "Wahai Allôh, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan diriku atau disesatkan oleh orang lain, dari ketergelinciran diriku atau digelincirkan oleh orang lain, dari menzhôlimi diriku atau dizhôlimi oleh orang lain, dari berbuat bodoh atau dibodohi oleh orang lain."

Ketika Ruwaibidhoh Berfatwa - 20190228 - Kajian Medina

Ketika Ruwaibidhoh Berfatwa - 20190228 - Kajian Medina

Arsyad Syahrial
23 jam ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.