Apabila Terjadinya Perselisihan Maka Ikutilah Golongan Mayoritas

Apabila Terjadinya Perselisihan Maka Ikutilah Golongan Mayoritas - Kajian Medina
Dalam acara Tabligh Akbar dengan tema Syiar Rabiul Awal, di Masjid al-Istiqomah, Telkom Group Jakarta, ada peserta yang bertanya, “Sekarang ini banyak aliran yang berkembang di Indonesia, seperti Syiah, Wahabi, HTI dan lain-lain. Melihat fenomena ini, kira-kira aliran mana yang akan kita ikuti?”

Pertanyaan tersebut saya jawab, bahwa aliran-aliran yang berkembang dan berbeda dengan mayoritas umat Islam di Indonesia diperkirakan lebih dari 2000 macam aliran. Pada awalnya, umat Islam Indonesia sejak dahulu kala berada dalam satu ajaran dan satu mazhab Ahlussunnah Wal-Jamaah. Dalam fiqih, mengikuti madzhab Syafi’i, dalam akidah mengikuti mazhab Asy’ari, dan dalam tashawuf mengikuti mazhab al-Junaid al-Baghdadi. Kemudian sekitar lebih satu abad yang lalu, Syiah dan Wahabi masuk ke Indonesia. Belakangan HT juga masuk. Aliran-aliran local juga banyak berkembang. Melihat fenomena tersebut, ada tuntunan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dalam sebuah hadits dari sahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"إِنَّ أُمَّتِي لَن تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ الاخْتِلَاف فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ"

Sesungguhnya umatku tidak akan berkumpul pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kamu melihat terjadinya perselisihan, maka ikutilah golongan mayoritas.

Hadits riwayat Ibnu Majah [3950]. Hadits tersebut shahih berdasarkan syawahid (penguat eksternal)-nya.

Hadits tersebut memberikan pesan, bahwa apabila umat Islam melakukan kesepakatan, maka kesepakatan tersebut dijamin dan dipastikan benar. Sehingga kesepakatan tersebut sifatnya mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh umat Islam. Akan tetapi, apabila banyak terjadi perbedaan pendapat, maka umat Islam wajib mengikuti golongan mayoritas. Ketika para ulama berbeda pendapat, maka mengikuti mayoritas ulama. Dan ketika umat Islam berbeda pendapat, maka mengikuti mayoritas umat Islam.

Hadits ini, mengisyaratkan, bahwa ketika terjadi perbedaan pendapat dalam masalah fiqhiyah atau furu’iyah, maka dianjurkan mengikuti mazhab jumhur atau mayoritas ulama. Tetapi ketika terjadi perbedaan dalam persoalan akidah atau ushuliyah, seperti perbedaan antara Ahlussunnah Wal-Jamaah, Wahabi, Syiah, Hizbut Tahrir dan lain-lain, maka umat Islam wajib mengikuti golongan mayoritas, yaitu Ahlussunnah Waljamaah.

Ahlussunnah Wal-Jamaah, sebagai golongan mayoritas, pasti ajaran dan pendapat-pendapatnya adalah hasil ijtihad dan penelitian sekian banyak ulama, yang meyakinkan untuk diikuti, daripada golongan minoritas.Wallaahu a’lam.

Muhammad Idrus Ramli
21 November pukul 17.28 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.