Sedekah laut, maksudnya memberikan sesaji/persembahan kepada para jin penunggu laut dalam rangka untuk meminta perlindungan kepada mereka dari berbagai mudharat dan musibah. Inilah makna dan maksud yang kita pahami bersama dari ritual ini. Kalau kita tanya kepada para pelakunya, jawabannya juga sama seperti ini. Jadi bukan sekedar membuang makanan ke laut atau sedekah ke ikan-ikan di laut.
Hal ini sama persis dengan tradisi "guwakan" (demikian namanya di daerah saya) yang ada di kampung-kampung yang dilakukan saat mau punya gawe/hajat. Dimana para pelakunya membawa berbagai jenis makanan khusus dan pelengkapnya,lalu dibawa dan dipersembahkan kepada Jin penunggu desa(namanya "danyang") yang diyakini berada di tempat-tempat keramat. Biasanya kuburan keramat, pohon besar, sumur keramat dsb. Bunyi "rapal"-nya (mantranya) pun jelas-jelas dipersembahkan kepada "danyang" penunggu desa. Bedanya dengan sedekah laut hanya tempat menyajikannya saja, tapi inti dan maksudnya sama.
Perbuatan seperti ini hukumnya HARAM karena termasuk SYIRIK AKBAR. Hal ini sesuai dengan KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA (NU) KE-5 Di Pekalongan, pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1349 H / 7 September 1930 M sebagaimana dikutip dari buku : “Masalah Keagamaan” hasil Muktamar/Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) hlm. 56-57 oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang, Kata Pengantar Menteri Agama Maftuh Basuni.
8 Safar 1440 H
Abdullah Al Jirani
#rinduulamaNUtempodulu
#rinduBANSERtempodulu
Abdullah Al Jirani
2 jam ·
Sumber : https://web.facebook.com/abdullah.aljirani.37
#Abdullah Al Jirani