Antara Khabib Nurmagomedov dan Hukum Tinju

Antara Khabib Nurmagomedov dan Hukum Tinju - Kajian Medina
*“Antara Khabib Nurmagomedov dan Hukum Tinju”*

Itulah yang sering kami ulangi, bahwa memang ada kelompok yang kerjanya hanya ingin tampil beda. Asal beda dengan kaum Muslimîn yang lain, maka itu sudah menjadi kebanggaan bagi mereka. Demikian pula, doktrin bahwa seorang ustâdz atau pejuang Islâm itu harus sempurna, menjadikan sikap mereka sangat aneh bin mengesalkan, kendati dibungkus dengan dalih nasehat.

Lihatlah kasus yang lagi viral di seluruh Dunia, tak terkecuali kaum Muslimîn di Indonesia, yakni ghîroh Islâm seorang atlet MMA, Khabib Nurmagomedov asal Dagestan (Russia), yang mengalahkan Conor McGregor serta menyerang team officialnya yang menghina Islâm. Oleh kaum Muslimin di seluruh Dunia, beliau mendapat pujian dan kata salut. Sebab, yang dia lakukan benar-benar lahir dari ghîroh Islâm, kendati bonus dan karirnya terancam.

Nah, di saat euforia kaum Muslimîn itulah, tampil kelompok yang memang selama ini terkenal selalu merasa paling benar dan paling berhak membela Islâm. Mereka lalu berupaya mengcounter kegembiraan kaum Muslimîn tersebut dengan menyebarkan artikel-artikel yang memuat fatwa-fatwa harômnya olahraga tinju. Seakan apa yang dilakukan oleh Khabib itu tiada sedikit pun kebaikannya. Juga, seakan mereka yang bergembira dengan sikap Khabib itu mendukung olahraga tinju yang diharômkan.

Padahal, itu merupakan dua hal yang berbeda.

Anggaplah profesi Khabib itu terlarang, maka atas dasar apa kita tidak memberi apresiasi atas pembelaannya terhadap agama Allôh? Para Shohâbat, Tâbi‘în, Atba’ at-Tâbi‘în, serta imâm-imâm Salaf, tidak ada yang kemudian mempersoalkan profesi zinanya seorang perempuan yang menolong anjing kehausan, yang karenanya Allôh berterima-kasih padanya, lalu mengampuni dan memasukkannya ke dalam Syurga, sebagaimana diriwayatkan dalam hadîts shohîh.

Padahal harômnya zina lebih besar daripada tinju. Bahkan membela agama Allôh di tengah-tengah masyarakat yang phobia terhadap syari‘at Islâm jauh mengungguli perbuatan memberi minum anjing kehausan. Jadi sekali lagi, ini adalah kasus yang berbeda.

Salut kepada Khabib itu bukan berarti membenarkan profesinya (bagi yang menganggapnya harôm), sebagaimana salut kita kepada perempuan pezina yang memberi minum anjing kehausan bukan berarti membenarkan profesinya sebagai pezina. Dan ini merupakan perkara lazim bagi mereka yang punya sedikit bashîroh, ‘ilmu, dan ghîroh terhadap agamanya.

Jadi, kalau toh mau menyebarkan artikel-artikel itu, tunggu saja momentum yang tepat. Biarkan dulu kaum Muslimîn bergembira dengan aksi heroik Khabib. Sebab, tidak semua apa yang diketahui itu layak disampaikan, dan pada setiap waktu dan tempat ada ‘ilmu dan pembicaraan yang pas baginya. Yang demikian agar tidak menjadi fitnah dan bahan olok-olokan. Sukakah kalian jika agama Allôh diolok-olok?

Sumber: Ustâdz Rappung Samuddin (dengan editan).

Arsyad Syahrial
3 menit ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.