Seorang ahli ilmu, baik dia seorang ulama, atau ustadz, atau da’i, atau yang semisalnya, hendaknya berpenampilan (style) yang menunjukkan akan profesinya. Terkhusus pada acara-acara resmi seperti ketika mengajar, atau kajian, atau seminar, atau ibadah, atau memberi fatwa, dan yang semisalnya. Kalau di negeri kita, Indonesia, pakaian ahli ilmu itu punya ciri khas yang mungkin tidak dijumpai di negeri lain, seperti baju koko, sarung, peci hitam, dan sorban yang dikalungkan. Ini yang umum dipakai. Walau dalam perkembangannya ada sebagian pakaian khas Arab yang juga dipakai di negeri ini, seperti jubah, gamis, dan imamah yang diikatkan di kepala. Tapi penggunaan untuk jenis kedua ini tidak banyak. Disamping itu, untuk jenis ini biasanya dipakai oleh mereka yang tergolong ulama masyhur atau kharismatik.
Walau tidak sampai haram, hendaknya hindari untuk berpenampilan yang tidak menunjukkan identitas sebagai seorang juru dakwah khususnya saat menyampaikan ilmu (berdakwah). Dimana pakaian yang dipakai menyelesihi adat setempat atau tidak lazim dipakai, atau pakaian yang dipakai tidak menunjukkan akan ciri khas seorang alim atau dai. Seperti pakai topi, kaos, celana jin, dan yang semisalnya.Karena jika dipakai, akan menyebabkan runtuhnya wibawa seorang di hadapan masyarakat, sulit dikenali, serta akan menyebabkan kepercayaan masyarakat hilang. Coba bayangkan jika ada khathib jumat stylenya nyleneh seperti pakai topi ala ABG, pakai kaca mata hitam, pakai kos gaul dan celana jin. Bisa ambyar jamaah yang hadir. Mungkin kalau acara touring tidak masalah, karena waktunya dan tempatnya tepat.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i (w. 974 H) menyatakan :
وَأَخَذَ الْعُلَمَاءُ مِمَّا ذُكِرَ أَنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لِلْعُلَمَاءِ شِعَارٌ مُخْتَصٌّ بِهِمْ لِيُعْرَفُوا فَيُسْأَلُوا وَلِيُتَمَثَّلَ مَا أَمَرُوا بِهِ أَوْ نَهَوْا عَنْهُ، كَمَا وَقَعَ لِابْنِ عَبْدِ السَّلَامِ أَنَّهُمْ لَمْ يَمْتَثِلُوا قَوْلَهُ حَتَّى تَحَلَّلَ وَلَبِسَ شِعَارَ الْعُلَمَاءِ
“Para ulama mengambil pelajaran dari apa yang telah disebutkan, seyogyanya ahli ilmu memiliki tanda khusus agar mudah dikenail sehingga mereka bisa ditanya (tentang urusan agama) dan ditunaikan apa yang mereka perintahkan atau mereka larang. Sebagaimana apa yang terjadi kepada Imam Ibnu Abdus Salam. Mereka tidak mau menunaikan ucapannya (karena memakai pakaian biasa)sampai beliau tahallul lalu memakai pakaian khusus ulama(baru diterima ucapan/fatwanya).” [Tuhfatul Muhtaj : 3/39]
Namun bagi masyarakat umum, jangan memakai pakaian yang merupakan ciri khas pakaian ulama, karena dikhawatirkan akan dikira ulama sehingga ditanya atau dimintai fatwa, sehingga menyesatkan umat. Pakailah pakaian yang baik dan wajar, sesuai dengan posisi saja dan jangan berpakaian yang “nyleneh” (tampil beda) dari keumuman masyarakat.
_@Abdullah Al-Jirani
***
Abdullah Al Jirani
26 Juni 2020 pada 19.33 · Dibagikan kepada Publik
#Abdullah Al Jirani