Fiqih Kontemporer = Fiqih Ikhtilaf
By. Ahmad Sarwat, Lc.MA
Berbeda dengan fiqih klasik yang sudah matang, fiqih kontemporer ini intensitas khilafiyahnya sangat tinggi.
Masih labil dan dinamika perubahan fatwanya cukup intens.
Hal yang paling mendasari adalah takyifnya yang tidak lazim, bahkan nyaris tidak pernah ada dalam teks Al-Quran, As-Sunnah ataupun kitab fiqih klasik di empat mazhab.
Misalnya akad nabung di bank dalam muamalah modern, akadnya tidak jelas dan tidak pernah masuk kategori manapun di masa klasik.
Padahal dalam fiqih muamalat klasik, setidaknya ada 25 macam akad yang diharamkan, tapi nabung di bank malah tidak masuk salah satunya.
Dibilang meminjamkan uang kepada bank, nggak juga. Dibilang titipan, juga nggap pas. Syeikh Ali Jum'ah bilang, paling dekat adalah akad istitsmar. Meski tidak disepakati secara bulat.
Para ulama di Darul-Ifta' Al-Mishriyah menamakan jenis akad seperti dengan sebutan 'uqud ghairu musamma, alias akad-akad yang belum terdefinisikan.
Al-Qorodhowi dan Wahbah Zuhaili mengharamkan bank. Namun sekian banyak ulama lain cenderung tidak.
Inilah contoh sederhana tentang fiqih kontemporer yang penuh khilafiyah.
Namun kalangan awam jarang yang tahu sampai kesitu. Mereka tahunya pokoknya bank haram, titik. Seolah-olah tertulis kata 'bank itu haram' dalam Al-Quran.
وكان البنك حرام
Padahal tidak ada ayat macam itu. Yang ada ayat tentang haramnya riba. Tapi bank itu masuk kategori riba atau tidak, diskusinya cukup alot dan makan waktu.
Ahmad Sarwat
22 Juni 2020· Dibagikan kepada Publik
#Ahmad Sarwat