Fiqh Perbedaan

Fiqh Perbedaan - Kajian Medina
Fiqh Perbedaan

Sederhananya begini. Jika dalam suatu issue keagamaan para ulama mu’tabar (yang diakui keilmuannya) berselisih pendapat, berarti masalah tersebut masuk katagori ijtihadiyyah. Lalu muncullah madzhab (pendapat). Dikatakan madzhab, karena hasil pikiran atau pendapat ulama. Maka madzhab itu sifatnya ijtihadi (hasil upaya/usaha ulama) dan dzanni (praduga). Dikatakan ijtihadi karena hasil usaha manusia (maksudnya ulama). Karena hasil usaha manusia, maka kelazimannya bersifat dzanni (praduga). Bertolak dari sini, perbedaan pendapat di kalangan para ulama merupakan keniscayaan.

Keberadaan ijtihad ulama dipicu oleh beberapa faktor yang tidak mungkin untuk dihindari. Seperti : dalil dalam suatu masalah sifatnya muhtamal (multi tafsir), perbedaan dalam menilai validitas suatu dalil, perbedaan thuruq istidal (metode pendalilan), dan perbedaan kemampuan dalam memahami teks-teks wahyu (Qur’an dan sunah). 

Kebenaran produk ijtihad sifatnya nisbi (tergantung menurut pandangan siapa). Suatu hal yang benar menurut si A, belum tentu benar menurut si B. Suatu yang kuat menurut si A, belum tentu kuat menurut si B. Demikian sebaliknya. Oleh karena itu, perbedaan pendapat dalam ranah ijtihad, harus disikapi dengan saling menghargai dan menghormati. Tidak boleh dijadikan standar untuk wala (loyalitas) dan bara’ (kebencian), apalagi untuk saling menyesatkan. Boleh merasa benar, tapi tidak harus merasa paling benar. Karena klaim kebenaran absolut dalam ranah ijtihad, suatu perkara yang sulit terwujud bahkan bisa jadi mustahil.

Disamping menjelaskan masail ijtihadiyyah, baik dalam furu’ (cabang) aqidah atau ibadah, seyogyanya para da’i untuk lebih gencar mensosialisasikan fiqh ikhtilaf (fiqh perbedaan). Fiqh perbedaan ini merupakan etika dan wawasan dalam menyikapi berbagai perbedaan pendapat yang ada. Dengan demikian, ketegangan di antara komunitas atau kelompok Islam yang ada akan dapat diminimalisir. Selain itu, kedewasaan umat pun akan terbentuk. Semoga !
_@Abdullah Al-Jirani
•|Pict : islami.co

Abdullah Al Jirani
13 Juli 2020 pada 18.31  · Dibagikan kepada Publik

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.