by. Ahmad Sarwat, Lc.MA
Banyak masuk pertanyaan tentang apakah kami sudah cerai?
Awalnya saya selalu menjawab, tapi lama-lama kok pertanyaan macam itu terus menerus masuk tidak berhenti mengalir?
Ada beberapa kemungkinan. Pertama, angka perceraian semakin tinggi. Sehingga semakin banyak yang konsultasi masalah perceraian.
Kedua, semakin sadarnya atas hukum agama, dari yang awalnya tidak perduli, kemudian jadi hati-hati. Maka banyak tanya hukum perceraian.
* * *
Namun akar masalahnya belum tuntas, yaitu belum jelasnya SOP masalah cerai ini di kalangan umat Islam negeri kita.
1. Pendidikan dan Sertifikasi
Seharusnya menurut saya, sebelum nikah, pasangan itu harus lulus sertifikasi hukum nikah, talak, rujuk.
Ada buku pedomannya, lalu ada bimbingan belajarnya, plus ada latihan tes tertulis. Lalu nanti ada ujian tertulis. Kalau nilainya belum cukup, apa boleh buat, pernikahan harus ditunda dulu. Sampai benar-benar suami istri matang dalam memahami hukum nikah, talak dan rujuk.
Jadi nanti gak dikit-dikit tanya, kami sudah cerai apa belum? Sudah jatuh talak apa belum?
Ketahuan banget gak pernah belajar ilmu fiqih, khususnya bab munakahat. Padahal itu kan pelajaran dari sejak ibtidaiyah dan tsanawiyah. Tanyakan saja ke mereka, pasti tahu jawabannya.
2. Taqnin
Memang ada banyak pendapat di kalangan ulama. Namun secara formal, negara bisa menetapkan pilihan yang dipilihkan sebagai standar di negeri kita dan diberlakukan secara qanun. Jadi tidak ada lagi khilafiyah, karena hukmul hakim yarfaul khilaf.
Semua harus tertuang dalam bab dan pasal-pasal yang rinci. Misalnya gini :
Bab 5
Jatuh Talak
Pasal 15
Bila suami bilang kepada istri,"Pernikahan kita bubar", maka jatuhlah talak satu.
Detail, rinci, dan update terus secara online. Maka setiap pasangan suami istri selalu punya rujukan online di hp masing-masing.
3. Konsultasi Resmi Online
Kalau pun disearching, belum ketemu pasalnya, ada pelayanan hukum nikah 24 jam online.
Tentu saja yang melayani adalah petugas resmi yang juga ahli hukum Islam, sudah ngelotok ilmunya tentang fiqih munakahat.
The End
Note.
Menegakkan syariat Islam jangan ditunda-tunda dan tidak perlu menunggu-nunggu dulu berdirinya negara Islam.
Negara Islam mau ada mau nggak, gak terlalu besar pengaruhnya. Sebab yang penting justru apakah kitanya ini mau menjalankan syariat Islam apa tidak.
Jadi saat ini juga sebenarnya syariat Islam sudah bisa langsung diexekusi dan dijalankan, asalkan tahu detail rincian syariah. Tidak harus susah payah perang menumbangkan sebuah pemerintahan.
Sebab syariat Islam itu luas sekali dan amat banyak detailnya, sebagian besarnya (99%) bebas dijalankan tanpa kudu ribut sama siapapun.
Yang jadi masalah, apakah ilmu detail syariah sudah kita kuasai? Mari kita merenung sejenak.
Ahmad Sarwat
2 September pukul 08.34 ·
#Ahmad Sarwat