Kebaya

Kebaya - Kajian Medina
KEBAYA

Oleh : Abdullah Al Jirani

Kalau dilihat dari kaca mata agama Islam, maka pakaian kebaya belum termasuk pakaian syar’i bagi seorang muslimah, karena masih ada beberapa bagian aurat yang masih terbuka, yaitu dada bagian atas, leher, kepala, dan telapak kaki. Selain itu, biasanya kebaya dipakai dengan ukuran “pres body” sehingga menonjolkan lekuk tubuh wanita, terutama bagian pantat dan dada. Secara garis besar, empat madzhab (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) sepakat bagian-bagian ini harus ditutup. Mereka hanya berselisih pada muka dan telapak tangan. Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa keduanya termasuk aurat yang wajib ditutup, dan ada yang berpendapat tidak wajib untuk ditutup.*

Imam Ibnu Abdul Barr –rahimahullah- (wafat : 463 H) dalam “Al-Istidzkar” (2/196) dan (2/201) berkata :

أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ سِتْرَ العَوْرَةِ فَرْضٌ وَاجِبٌ بِالْجُمْلَةِ عَلَى الآدَمِيِّيْنَ...الَّذِيْ عَلَيْهِ فُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ بِالْحِجَازِ وَالعِرَاقِ أَنَّ عَلَى الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ أَنْ تُغَطِّيَ جِسْمَهَا كُلَّهَ بِدَرْعٍ صَفِيْقٍ سَابِغٍ وَتُخَمِّرُ رَأْسَهَا ؛ فَإِنَّهَا كُلَّهَا عَوْرَةٌ إِلاَّ وَجْهَهَا وكَفَّيْهَا، وَأَنَّ عَلَيْهَا سِتْرُ مَا عَدَا وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا.

“Para ulama sepakat, secara garis besar sesungguhnya menutup aurat merupakan pekara yang wajib bagi bani Adam (laki-laki dan perempuan)...Yang merupakan pendapat para ahli fiqh di berbagai negeri, di Hijaz (Mekah) dan Iraq, sesungguhnya wajib bagi wanita merdeka untuk menutup seluruh tubuhnya dengan pakaian tebal yang menutup sempurna tubuhnya serta menutup kepalanya. Sesungguhnya semua bagian tubuh wanita itu aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Maka wajib atasnya untuk menutup semuanya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.” –selesai penukilan –

Imam Asy-Syafi’i –rahimahullah- (wafat : 204 H) berkata dalam kitab “Al-Umm” (1/109) :

وَكُلُّ الْمَرْأَةِ عَوْرَةٌ إلَّا كَفَّيْهَا وَوَجْهَهَا.وَظَهْرَ قَدَمَيْهَا عَوْرَةٌ

“Seluruh bagian tubuh wanita itu aurat kecuali kedua tangan dan wajahnya. Dan pungung kedua telapak kakinya adalah aurat.” –selesai penukilan-

Apakah ucapan imam Asy-Syafi’i di atas hanya khusus dalam kondisi salat ? Jawab : tidak. Bahkan di luar atau di dalam salat, sama. Karena saat beliau menafsirkan surat An-Nur : 31, beliau mengecualikan muka dan telapak tangan saja. Dan ayat ini sifatnya umum, baik di dalam atau di luar salat. Imam Al-Baihaqi –rahimahullah- meriwayatkan ucapan Imam Asy-Syafi’i dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala : “Janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya kecuali apa yang nampak darinya” [QS. An-Nur : 31], beliau (Asy-syafi’i) berkata :

إِلا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا

“Kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.” [Sunan Al-Kubra : 7/137 dan Al-Adab hlm. : 241]

Tidak kita pungkiri, bahwa pakaian kebaya termasuk salah satu budaya bangsa Indonesia. Namun begitu, karena terdapat beberapa sisi ketidaksesuaian dengan syara’, maka tidak boleh bagi seorang muslimah untuk memakainya saat keluar rumah. Karena hal itu akan mengakibatkan auratnya terlihat oleh lelaki ajnabi (asing/bukan mahram). Islam tidak anti budaya, akan tetapi budaya harus disaring dengan syari’at Islam. Yang sesuai dengan Islam dilestarikan, adapun yang melanggar, maka ditinggalkan. Budaya harus menyesuaikan agama, bukan agama yang harus menyesuaikan budaya. Karena syari’at Allah merupakan aturan yang paling tinggi dan paling sempurna. Tidak boleh kita melestarikan sebuah budaya yang akan menimbulkan murka dari Yang Maha Kuasa.

Jika pun ingin tetap memakai kebaya, bisa dipakai saat di rumah di hadapan suami ataupun mahramnya. Atau jika ingin dipakai di luar rumah, hendaknya dilonggarkan (jangan pres body), lalu ditambah dengan memakai kerudung untuk menutup bagian kepala, leher dan dada, serta memakai kaos kaki untuk menutup telapak kaki. Dengan demikian, akan menjadi pakaian syar’i –insya Allah-. Alhamdulillah Rabbil ‘alamin. Wa shallallahu ‘ala sayyidinia Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
-----------
*Semoga suatu saat bisa membahas hukum cadar secara lebih detail –insya Allah-

Abdullah Al Jirani
25 Agustus pukul 14.11 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.