Mufti Yordania Rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat mal kepada anak perempuannya jika sang anak benar-benar membutuhkan?
Jawaban:
Banyak pertanyaan tentang masalah ini, karena itu wajib menjelaskannya. Jawabannya dari 2 bab fiqh, yaitu bab zakat dan bab nafaqat.
Dalam bab zakat: diperbolehkan memberikan zakat kepada orang-orang fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.
Dalam bab nafaqat:
Wajib menafkahi seorang fakir baik ushul maupun furu’, dengan syarat keadaan furu’ masih kecil atau tidak mampu bekerja karena sakit. Karenanya, jika ushul maupun furu’ itu berkecukupan, maka tidak wajib menafkahinya, meskipun berkecukupannya itu cuma satu hari, maka tidak wajib menafkahinya di hari itu.
Dari sinilah, Ulama fiqh memandang bahwa seseorang ketika memberikan zakatnya kepada ushul (orangtua ke atas) atau furu’ (anak ke bawah)nya yang faqir, maka gugurlah kewajiban menafkahinya. Karenanya, keadaan seorang muzakki (yang memberikan zakatnya) dengan cara seperti itu, maka Ia telah menggugurkan beban kewajiban harta-bendanya. Seakan-akan ia membersihkan zakat dalam kemashlahatan khususnya. Dan sebagaimana diketahui bahwa zakat itu tidak ditunaikan untuk kemashlahatan khusus.
Konsekuensinya hukum-hukum berikut ini:
(1) Tidak sah mengeluarkan zakat kepada ushul dengan alasan mereka itu faqir/miskin, karena hak mereka adalah mendapat nafkah wajib yang ditanggung oleh furu’ mereka.
2. Tidak sah mengeluarkan zakat kepada furu’ yang masih kecil dan tidak mampu bekerja karena sakit, karena ada hak mereka mendapat nafkah wajib.
Adapun furu’ yang sudah dewasa, maka sah mengeluarkan zakat itu jika mereka faqir lagi sehat karena nafkah mereka tidaklah wajib bagi ushul mereka.
3. Ushul dan furu’ yang telah disebutkan di item 1 dan 2 tidak diberikan atas dasar mereka itu faqir, tetapi boleh memberikan mereka atas dasar pertimbangan yang lain, misalnya karena mereka gharim, mujahid, atau amil, dsb.
4. Saudara laki-laki dan saudara perempuan boleh diberikan zakat baik mereka itu sudah dewasa atau belum, karena menafkahi mereka bukanlah suatu kewajiban menurut Ulama Syafiiyah.
5. Sebaiknya diperhatikan bahwa seorang fakir jika orang lain wajib memberikan nafkah kepadanya, maka ia tidak dianggap (lagi) sebagai faqir, jika orang lain tersebut mampu memberikan nafkah. Misalnya: anak perempuan yang telah menikah atau saudara perempuan yang telah menikah, maka kewajiban nafkah keduanya ditanggung oleh suaminya masing-masing. Karenanya, mereka tak diberikan zakat, kecuali jika nafkah wajibnya tidak mencukupi kebutuhan primernya seperti pangan dan obat-obatan. Adapun jika kebutuhan primernya tercukupi, maka ia tidak diberikan zakat.
Telah jelas sekarang bahwa anak perempuan yang membutuhkan sebagaimana tersebut dalam pertanyaan: jika ia masih kecil, maka kewajian nafkahnya dibebankan kepada ayahnya dan tidak sah mengeluarkan zakat kepadanya. Demikian pula jika ia sakit tidak mampu bekerja, meskipun telah dewasa dan bersuami, sementara suaminya menafkahinya, maka tidak sah memberikan zakat kepadanya. Namun, jika suaminya tidak menafkahinya karena suaminya faqir, pelit atau tidak mencukupi nafkahnya yang telah mendapat kepastian hukum dari qadhi/hakim, maka boleh memberikan kepadanya.
Dan jika suaminya faqir, boleh mengeluarkan zakat kepada suaminya meskipun melalui anak perempuannya. Dan kita jangan lupa bahwa seorang anak perempuan, ia berhak silaturahim dan perlakuan baik. Tidak boleh terus-menerus menunggu pembagian zakat.
Jika ia dewasa, tetapi faqir, maka ia boleh memberikan zakat kepadanya. Demikian pula diperbolehkan memberikan zakat kepada anak laki-laki yang sudah dewasa, jika ia fakir.
Tetapi, jika anak laki-laki atau perempuan yang telah dewasa itu masih mencari ilmu yang bermanfaat bagi umat dan bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu itu, maka nafkahnya masih tetap dibebankan kepada Sang Ayah, karenanya mereka berdua tidak diberikan zakat sebab nafkah keduanya hukumnya wajib.
Saya sarikan dari sini:
https://www.aliftaa.jo/Question3.aspx?QuestionId=2278#.XR6pC45R2M9
Nur Hasim
26 Juni pukul 22.23 ·
#Nur Hasim