Hukum Salat Ied

Hukum Salat Ied - Kajian Medina
HUKUM SALAT IED

Para ulama telah sepakat, bahwa salat Ied disyariatkan, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa salat Ied BUKAN FARDHU 'AIN (tidak wajib atas tiap individu muslim). Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi - rahimahullah - (wafat : 676 H) dalam "Syarhul Muhadzab" (5/2) beliau berkata :

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ صَلَاةَ الْعِيدِ مَشْرُوعَةٌ وَعَلَى أَنَّهَا لَيْسَتْ فَرْضَ عَيْنٍ

Para ulama muslimin telah sepakat, bahwa salat Ied disyariatkan dan (mereka juga sepakat) bahwa ia bukan fardhu 'ain."

Perselisihan imam madzhab yang empat hanya berkisar pada sunah muakkadah atau fardhu kifayah saja. Madzhab Imam Syafi'i, termasuk di dalamnya imam Malik dan imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa salat Ied hukumnya sunah muakkadah. Hal ini didasarkan kepada hadis A'rabi yang bertanya kepada beliau tentang kewajiban salat dalam sehari semalam. Lalu nabi hanya menjawab salat lima waktu saja. Jikalau salat Ied wajib, tentu beliau akan menyebutkannya. Pendapat ini juga merupakan pendapat Jumhur Ulama (mayoritas ulama). Bahkan Dawud Az-Zahiri yang kerap menyelisihi Jumhur, kali ini pun sepakat dengan mereka. Imam An-Nawawi - rahimahullah - berkata :

قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّهَا سُنَّةٌ مُتَأَكِّدَةٌ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَدَاوُد وَجَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ

"Telah kami sebutkan, sesungguhnya ia (salat Ied) hukumnya sunah muakkadah menurut pendapat kami (madzhab Syafi'i), Malik, Abu Hanifah, Dawud, dan mayoritas ulama juga berpendapat dengan hal ini." [ Al-Majmu' Syarhul Muhadzab : 5/3 ].

Oleh karena itu, berbagai hadis yang sekilas bermakna wajib (karena datang dengan kata perintah), maka dipalingkan maknanya kepada sunah dengan hadis A'rabi yang telah disebutkan. Terlebih telah terwujud adanya ijma akan kesunahannya.

Adapun ucapan imam Syafi'i - rahimahullah - di kitab "Mukhtashar" : "Barang siapa yang wajib hadir salat Jumat, maka wajib hadir salat Ied", maksud kalimat ini bukan sebagimana zahirnya. Karena makna zahirnya menyelisih ijma'. Tapi makna kalimat di atas harus ditakwil bahwa "Seorang yang wajib hadir salat Jumat, lebih disunahkan lagi untuk hadir salat Ied." Demikian dijelaskan oleh imam An-Nawawi - rahimahullah - dengan menukil pendapat Ashab Syafi'iyyah dalam "Syarhul Muhadzab" (5/3).

Adapun imam Ahmad berpendapat, bahwa salat Ied hukumnya fardhu kifayah (wajib atas sekelompok orang). Dimana dalil-dalil yang datang dalam bentuk perintah, beliau bawa kepada makna wajib kifayah, bukan wajib 'ain.Dengan demikian, pendapat yang mengatak "wajib ain" (wajib atas individu muslim) yang muncul pada era setelahnya, telah keluar dari madzab yang empat.

Menurut jumhur, jika ulama di suatu masa berselisih dalam satu masalah menjadi dua pendapat, maka tidak boleh generasi setelahnya untuk memunculkan pendapat ketiga secara mutlak. Karena secara tidak langsung, dia telah menyalahkan dua pendapat yang ada sebelumnya. Imam Asy-Syafi'i sendiri sependapat dengan Jumhur. Namun beliau mempersyaratkan ketidakbolehannya saat pendapat ketiga tersebut mengangkat/meniadakan pendapat sebelumnya. Maka jika setelah kurun imam yang empat ada yang berpendapat fardhu 'ain, secara tidak langsung dua pendapat sebelumnya dia anggap salah. Dan ini terlarang di sisi Jumhur ulama.

Wallahu alam bish shawab.

Mekah, 1 Syawwal 1440 H

Abdullah Al-Jirani
---------
Foto : Masjid depan Math'am (restorant) Ar-Raidan, Aziziah, Mekah. Mampir salat dulu sebelum bersantap.

Abdullah Al Jirani
4 Juni pukul 18.00 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.