Bayar Fidyah Berapa? Kepada Siapa? Kapan?

Bayar Fidyah Berapa? Kepada Siapa? Kapan? - Kajian Medina
Bayar Fidyah Berapa? Kepada Siapa? Kapan?

Wujud asli fidyah itu memberi makan orang miskin berupa makanan pokok mentah (gandum, kurma, beras) seukuran dua genggaman tangan orang dewasa. Di dalam hadits disebut 1 mud.

Bedanya dengan zakat fithrah cuma dalam ukurannya, yaitu 4 sampai 5 mud. Dalam hadits disebut 1 sha'.

Jadi skala perbandingan antara fidyah dan zakat adalah 1: 4 atau 1:5.

Kalau dikonversi jadi uang, misalnya zakat fithr itu 40.000, maka fidyah cuma 10.000 saja.

Ibarat oma opa sudah tidak kuat lagi puasa karena faktor usia, bayar saja 10.000 x 30 hari = 300.000 perak untuk sebulan penuh.

Dan kalau pakai beras, sekantung beras zakat bisa untuk bayar 4 hari. Untuk bayar sebulan tidak puasa, siapkan 8 kantung saja. Itu sebenarnya sudah cukup untuk bayar 32 hari.

Fidyah juga berlaku buat orang sakit yang sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Wanita hamil atau menyusui boleh tidak puasa, tapi bayarnya tetap puasa. Mazhab Syafi'i malah menambahinya, selain qadha juga fidyah. Mazhab lain hanya wajibkan qadha tanpa fidyah. Sedangkan bila cuma fidyah saja, malah tidak direkomendasikan oleh mazhab manapun.

Kepada Siapa?

Oh ya, beras atau uang fidyah bisa dititipkan ke panitia zakat fitrah yang ada di masjid-masjid. Soalnya penerimanya sama saja, yaitu sama-sama fakir miskin juga.

Kapan Bayarnya?

Waktunya di akhir Ramadhan, setelah pasti berapa total hutang puasanya.

Ahmad Sarwat, Lc.MA

Ahmad Sarwat
22 Mei pukul 04.27 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.