Mengawali kajian fiqih muamalat bab riba, saya awali dengan pertanyaan pancingan. Siapa yang tahu riba itu apa?
Satu orang jamaah di barisan emak-emak langsung menjawab spontan,"Riba itu bank, pak Ustadz", sambil mengacungkan tangan.
Saya balik tanya,"Ibu nemu dimana bahwa riba itu bank?," saya balik bertanya.
"Kan ada ayatnya di Quran, ustadz. Masak ustadz gak tahu?", jawab si ibu sambil berdiri.
"Serius saya gak tahu kalau riba itu bank. Ayat yang mana yang bilang gitu, bu?", saya balas lagi.
"Pokoknya ada deh pak Ustadz. Riba itu bank, gitu bunyi ayatnya. Titik", jawab si ibu sambil mulai naik nada suaranya karena emosinya.
Hehe susah juga ya kalau punya jamaah belum apa-apa sudah ngotot duluan. Ustadznya aja dilawan. Lah ini mau ngaji apa mau debat paslon sih?
Gini ya ibu. Ada beberapa ulama mengharamkan bank, karena menurut pandangan mereka, beberapa praktek bank itu mengandung unsur riba.
Cuma pandangan macam ini bukan pandangan yang bulat, bukan ijma' dan masih ada perdebatan para ulama kontemporer disana-sini.
Qordowi, Wahbah Zuhaili, Bin Baz, Abu Zahrah memandang bank itu masih mempraktekkan riba. Sedangkan Muhammad Abduh, Sayid Thantawi, Ali Jum'ah melihatnya bukan akad ribawi.
Kalau riba itu haram, memang semua sepakat. Tapi apakah praktek bank modern itu 100% pasti riba, itu masalah khilafiyah.
Riba memang haram. Tapi jangan bilang bahwa Quran mengharamkan bank secara langsung. Quran mengharamkan riba, bukan mengharamkan bank. Sebab di kala Quran turun 14 abad yang lalu, umat manusia belum mengenal bank.
Bank baru ada di zaman modern, kalau memang riba, yang diharamkan ribanya. Tapi kalau tidak riba, Quran tidak bicara bank-nya, tapi bicara ribanya.
Sebagai perbandingan, Quran haramkan bangkai. Sedangkan kepiting tidak secara langsung diharamkan oleh Quran. Sebagian ulama haramkan kepiting, karena matinya jadi bangkai. Tidak pernah disembelih dgn nama Allah.
Dan kepiting bukan ikan, lantaran bisa hidup lama di darat. Sebagai hewan setengah air setengah darat, status bangkai kepiting jadi perdebatan panjang.
Kita tidak bisa bilang bahwa Quran haramkan kepiting. Quran haramkan bangkai. Lalu apakah kepiting itu bangkai atau bukan, itu masih jadi perdebatan ulama.
Eh, si ibu langsung tidur ngorok. Mungkin puyeng kepalanya dengar penjelasan saya. Hehe
Ahmad Sarwat, Lc.MA
Buku Waqaf RFI : *Hukum Bermuamalah Dengan Bank Konvensional* http://www.rumahfiqih.com/pdf/x.php?id=180 -hukum-bermuamalah-dengan-bank-konvensional.htm
Ahmad Sarwat
21 Mei pukul 21.15 ·
#Ahmad Sarwat