Kesimpulan bahwa "gambar nomor 7 merupakan busana muslimah", ini memberikan persepsi seolah busana nomor 1 - 6 bukan busana muslimah. Kalau bukan busana muslimah, lantas busana siapa ? Kafirah (wanita kafir) ? Masalah muka dan telapak tangan (cadar dan kaos tangan), merupakan masalah yang diperselisihkan oleh ulama, apakah termasuk aurat atau tidak. Ada yang berpendapat masuk aurat dan ada yang tidak. Masalah ini masuk ranah khilafiyyah ijtihadiyyah, sehingga perlu adanya sikap saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain.
Kalau gambar nomor 1 dan 2 ada bayi dan anak perempuan yang tidak memakai jilbab, itu tidak masalah. Karena memang di usia itu mereka belum wajib untuk memakainya. Jadi status hukumnya masih "boleh". Yang boleh, harus kita katakan boleh. Jangan sampai kita ghuluw (melampaui batas) mengharuskan anak-anak kecil untuk berjilbab dan bercadar. Di Saudi saja, anak-anak perempuan yang masih kecil belum memakai jilbab dengan sempurna. Bahkan sebagian mereka anak para ulama. Anak perempuan kami juga masih kami beri kelonggaran, karena masih kecil. Kalau sekedar membiasakan, okelah. Tapi kalau kemudian mewajibkan dan menyalahkan yang tidak memakai, ini yang keliru.
Yang benar, gambar nomor 1 sampai no 7 merupakan busana muslimah "sesuai dengan pendapat yang mereka yakini". Walau untuk no 1&2 masih perlu sedikit dibenahi. Karena secara garis besar, aurat mereka telah tertutup sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Kita jangan mengeneralisasi pendapat kita sebagai satu-satunya pendapat yang harus diikuti semua orang. Jika tidak, maka mereka semua salah. Ini cara berfikir yang harus diluruskan. Wallahu yahdi ila aqwami ath thariq. Barakallahu fiikum.(Abdullah Al-Jirani)
Abdullah Al Jirani
6 April pukul 06.33 ·
#Abdullah Al Jirani