Kredit kendaraan melalui leasing perlu untuk dirinci :
1). Jika pihak leasing berstatus sebagai kreditur (pemberi pinjaman uang), maka haram karena riba. Sistem ini biasanya dipakai oleh lembaga pembiyaan konvesional.
Skema : Calon pembeli datang ke dealer, lalu pihak leasing memberi pinjaman sejumlah uang ke pembeli dengan cara langsung diserahkan ke dealer untuk membayar kendaraan yang diinginkan pembeli. Setelah itu pembeli tinggal mengangsur pinjamannya dengan jumlah akhir lebih besar dari jumlah uang yang dipinjamnya. Ini haram kerena termasuk riba. Dalam sebuah kaidah disebutkan :
القرض جر فيه منفعة فهو ربا
"Pinjamaan yang menyerat adanya tambahan manfaat, maka ia merupakan riba"
2). Jika pihak leasing berstatus sebagai penjual, maka boleh. Sistem ini biasanya dipakai oleh lembaga pembiayaan syariah. Akadnya dinamakan murabahah.
Skema : Calon pembeli datang ke dealer, lalu pihak leasing membeli dahulu kendaraan yang diinginkan pembeli secara cash. Setelah itu baru dijual kepada pembeli dengan harga yang lebih mahal dengan pembayaran diangsur. Ini (jual beli dengan pembayaran dicicil) namanya bai' taqsid dan hukumnya boleh.
Walaupun terdapat tambahan harga, namun akadnya bukan akad hutang piutang, tapi akad jual beli. Tambahan harga dalam akad jual beli itu boleh. Tidak ada seorangpun ulama salaf -sesuai yang saya ketahui- yang mengharamkan bentuk akad seperti ini.
Demikian ringkasan perincian dalam masalah ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lamu bish shawab. Alhamdulillah rabbil 'alamin.
Abdullah Al Jirani
Pembina dan pengajar di Lembaga Dakwah dan Bimbingan Islam (LDBI) Darul Hikmah, Solo - Indonesia
Abdullah Al Jirani
23 Februari pukul 13.18 ·
#Abdullah Al Jirani