JIHAD
Oleh : Najih Ibn Abdil Hameed
1. Siapapun yg mengucapkan kalimat syahadat, harus diakui sebagai muslim, dijaga darah harta dan harga dirinya, tak peduli apapun itikad yang tersembunyi di hatinya.
Rasulullaah ﷺ berulang ulang menyalahkan tindakan Usamah bin Zaid, yang dalam peperangan sempat membunuh musuh padahal musuh sudah mengucap syahadat, karena diduga kalimat syahadat itu diucapkan sekedar cari selamat dari pedang.
Kata Beliau ﷺ kepada Usamah : "kenapa tidak kamu bedah perutnya lalu kamu ketahui isi hatinya?" Artinya, urusan hati biar Allah saja yg menilai, kita hanya boleh melihat dhohirnya saja.
(Lihat : HR Muslim 158)
2. Islam tidak memerangi atau membunuh orang kafir untuk memaksa mereka masuk Islam, tetapi Islam memerangi siapapun yg menghalangi tersebarluasnya dakwah Islam
(Jumhur fuqoha selain syafiiyah)
3. Islam memerangi siapapun yg memerangi Islam baik mereka sudah benar benar datang menyerang kaum muslim, atau baru merencanakan peperangan. Kaum muslim wajib angkat pedang membela diri saat ada serangan, juga boleh memulai serangan ke negeri yg merencanakan serangan.
(Imam Al Buthi)
4. Islam berdamai dengan non muslim selama mereka mau menjalin perjanjian damai dan tidak berkhianat.
Seorang musyrikin dari Najed bernama Amir bin Malik datang menemui Rasul ﷺ meminta agar Rasul ﷺ mengirim pendakwah mengajarkan Islam kepada kaum mereka.
Menyetujui permintaan ini, tujuh puluh shahabat pilihan yang alim alim, dikirim Rasulullaah ﷺ. Misinya tidak lain mengenalkan dan mengajarkan Islam kepada ahli Najed.
Ternyata musyrikin Najed bermain licik, 70 shahabat mulia ini dikepung dibunuh semua kecuali satu orang yg berhasil lolos, Amr bin Umayyah Addlomri.
Dalam perjalanan pulang ke Madinah, Amr Addlomri bertemu dua orang musyrik yg diduga komplotan dari Najed. Segeralah ia bunuh keduanya.
Setiba di Madinah, dia melaporkan kabar ini kepada Rasulullaah ﷺ, dan menceritakan bahwa dua orang yg dia bunuh ternyata bukan kelompok bani Amir dari Najed, melainkan bani Kilab, kelompok musyrikin yg sudah mengikat perdamaian dengan Muslimin.
Mendengar kabar ini Beliau ﷺ sangat berduka atas wafatnya 70 shahabat yg beliau utus sebagai pendakwah, tetapi juga kecewa atas pembunuhan yg dilakukan sahabatnya terhadap dua orang musyrik.
(Note : Kata musyrik pada masa itu menunjuk kelompok penyembah berhala, yg statusnya lebih kafir dari pada kafirin yaitu Yahudi dan Nasrani)
Pada kasus pembunuhan ini, Rasullaah ﷺ membebankan denda (diah qatl) kepada Amr bin Umayyah Adllamri, dua ratus ekor unta. Tetapi, Rasulullaah ﷺ mengajak penduduk Madinah baik muslim maupun non muslim untuk membantu Amr melunasi denda.
Inilah bukti bahwa Islam mengharamkan pembunuhan terhadap orang kafir selama mereka tidak memerangi Islam. Bahkan menghukum denda kepada muslim untuk diberikan kepada keluarga korban atas kekhilafannya.
Rasul ﷺ mengumumkan kepada Yahudi Bani Nadhir, kaum yahudi yg tinggal di Madinah dan sudah mengikat perdamaian dengan Muslimin, dan selama ini hidup damai bersodara dengan muslimin sebagai bagian dari rakyat Madinah, agar ikut membantu menyumbangkan hartanya kepada Amr bin Umayyah dalam rangka menyelesaikan denda pembunuhan.
Ternyata, mereka berencana jahat. Salah satu dari mereka hendak naik ke atas rumah, mengangkat batu besar, untuk dijatuhkan tepat mengenai Rasulullaah ﷺ yg duduk di bawah.
Beruntung Rasul ﷺ mendapat kabar dari Allah atas rencana jahat ini, beliau bergegas pergi dan menyatakan permusuhan kepada Bani Nadhir. Perjanjian damai dibatalkan dan Bani Nadhir diusir keluar dari negara Madinah.
Atas profokasi dari Abdullah bin Ubai bin Salul (pimpinan orang munafiq, yg mengaku sebagai muslim, bersyahadat, tapi berpihak kepada musuh Islam), menjanjikan bala bantuan 2000 pasukan yg siap membela Bani Nadhir memerangi Muslimin, membuat Bani Nadhir pede, enggan keluar dari Madinah. Meski sebenarnya 2000 pasukan yg dijanjikan Bin Salul hanyalah hoax.
Jihad pun terjadi, Rasul ﷺ mengumpulkan pasukan besar, mengepung mereka, merusak kebun kebun mereka, mengusir mereka agar segera keluar dari Madinah dengan meninggalkam semua harta benda kecuali yg bisa mereka bawa dengan onta. Tanah dan harta menjadi milik muslim.
Ini bukti bahwa Islam memerangi siapapun yg memerangi Islam, yang menghianati perjanjian damai, meskipun permusuhan mereka baru sebatas rencana yg belum terlaksana. Islam memerangi kaum yg menghianati perjanjian damai meski hanya satu dua orang yg mempelopori penghianatan.
Kaum Najed yg membunuh 70 sahabat nabi, menjadi sasaran serangan berikutnya, pada perang Zatu Riqo.
Abdullah bin Ubay bin Salul tidak dibunuh oleh Rasulullaah ﷺ, karena dia secara zahir adalah muslim, meski kelakuannya sudah jelas jelas memusuhi Islam, pernah berkata buruk tentang Muhajirin, pernah membangun masjid dhiror sebagai tempat Yahudi memata-matai kaum muslim, dan menjadi dalang ifki tuduhan keji terhadap sayyidah Aisyah.
Perlakuan sikap Rasulullah ﷺ dan para shahabat kepada orang munafiq tetap sama sebagaimana kepada muslim lainnya.
Sayyidina Umar bin Khotob menawarkan diri agar diizinkan membunuh Abdullah bin Ubay Bin Salul, Rasul ﷺ tidak mengizinkan.
Bahkan anak kandung dari Abdullah bin Ubay bin Salul, salah seorang shahabat taat, datang kepada Rasul ﷺ menawarkan diri untuk membunuh ayahnya sendiri, agar bukan orang lain yg membunuh ayahnya. Beliau ﷺ pun tidak mengizinkan, dan tetap mengangap Abdullah bin salul sebagai muslim.
Bahkan, ketika Abdullah bin Ubay bin salul pimpinan orang munafiq ini meninggal dunia, puteranya yakni Abdullah, meminta kain pakaian Rasulullaah ﷺ untuk dijadikan kafan ayahnya. Rasulullaah ﷺ pun dengan rela memberikannya. Roisul munafiqin, pemimpin orang munafiq, dikafankan dengan pakaian Rasulullaah ﷺ
Ini pelajaran penting agar ummat Islam tidak mudah menuduh sesama muslim sebagai munafiq apapun alasannya apapun buktinya, selama mereka masih membaca kalimat syahadat dan menampakkan keislaman.
Rasulullaah ﷺ sengaja memberi contoh bagaimana memperlakukan seorang yg jelas jelas munafiq, diperlakukan sama dengan muslim lainnya, demi menutup celah bagi ummatnya dari saling tuduh munafiq, atau saling bunuh sesama muslim hanya gara gara klaim deteksi kemunafikan.
(Al Buthi, Fiqh Siroh Nabawi)
Bojonegoro, 9 Ramadhan 1440
Najih Ibn Abdil Hameed
Najih Ibn Abdil Hameed
30 November pada 19.29 ·