Apakah melakukan shalat dhuha secara rutin setiap pagi termasuk bid'ah?
Aisyah berkata:
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ سُبْحَةَ الضُّحَى قَطُّ وَإِنِّي لَأُسَبِّحُهَا وَإِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَدَعُ الْعَمَلَ وَهُوَ يُحِبُّ أَنْ يَعْمَلَ خَشْيَةَ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ النَّاسُ فَيُفْرَضَ عَلَيْهِمْ
"Saya tidak pernah melihat Rasulullah SAW melakukan shalat dhuha sama sekali. Tapi saya tetap melakukannya. Rasulullah SAW sering meninggalkan suatu amalan padahal beliau sangat suka melakukannya, karena takut kalau amalan itu dilakukan oleh umatnya kemudian diwajibkan kepada mereka." (HR. Muslim)
Imam Nawawi berkata:
النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يُدَاوِمُ عَلَى صَلَاةِ الضُّحَى مَخَافَةَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَى الْأُمَّةِ فَيَعْجِزُوا عَنْهَا
"Rasulullah SAW dahulu tidak rutin melakukan shalat dhuha karena takut kalau shalat dhuha diwajibkan kepada umatnya sehingga mereka tidak mampu melakukannya." (Al Majmu', 4/38)
PELAJARAN
1. Rasulullah SAW sangat mengasihi umatnya. Beliau tidak ingin umatnya dibebani dengan banyak kewajiban. Itulah yang mendorong beliau meninggalkan banyak perkara baik, bukan karena dilarang, tapi karena takut kalau perkara-perkara tersebut diwajibkan kepada umatnya sehingga umatnya merasa berat dan tidak mampu melakukannya. Sebab, pada masa itu wahyu masih mungkin turun.
2. Tidak semua perkara yang tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW secara rutin adalah tercela. Contohnya, shalat tarawih berjamaah secara rutin selama sebulan Ramadhan penuh, shalat dhuha secara rutin setiap pagi, puasa sunnah secara rutin setiap hari selama setahun penuh (kecuali pada hari-hari terlarang) dan lain sebagainya. Meskipun amalan-amalan tersebut tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW secara rutin, tapi semua itu kalau dirutinkan adalah tidak tercela. Kalau mau disebut bid'ah, maka ini termasuk bid'ah hasanah (perkara baru yang baik).
3. Amalan tercela adalah amalan yang tidak ada dasarnya sama sekali dalam Islam dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam itu sendiri. Contohnya, melaknat para sahabat dan istri Nabi atau mengkafirkan mereka, meragukan otentisitas Al Quran, menolak Sunnah secara keseluruhan dan lain sebagainya. Semua itu adalah tercela karena tidak ada dasarnya dalam Islam dan bertentangan dengan Islam itu sendiri.
4. Hukum shalat dhuha adalah sunnah muakkadah, baik dilakukan secara rutin (setiap hari) maupun tidak. Dasarnya adalah dalil-dalil yang shahih sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih yang sudah populer.
5. Melakukan shalat dhuha secara berjamaah tidak dilarang, hanya saja yang lebih utama secara munfarid (sendiri-sendiri).
Iman Nawawi mengatakan:
وَأَمَّا بَاقِي النَّوَافِلِ كَالسُّنَنِ الرَّاتِبَةِ مَعَ الْفَرَائِضِ وَالضُّحَى وَالنَّوَافِلِ الْمُطْلَقَةِ فَلَا تُشْرَعُ فِيهَا الْجَمَاعَةُ أَيْ لَا تُسْتَحَبُّ لَكِنْ لَوْ صَلَّاهَا جَمَاعَةً جَازَ وَلَايُقَالُ إنَّهُ مَكْرُوهٌ وَقَدْ نَصَّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي مُخْتَصَرَيْ الْبُوَيْطِيِّ وَالرَّبِيعِ عَلَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِالْجَمَاعَةِ فِي النَّافِلَةِ
"Adapun shalat-shalat sunnah lainnya seperti shalat sunnah rawatib, shalat dhuha dan shalat sunnah mutlak, maka tidak disyariatkan berjamaah, yaitu tidak dianjurkan. Tapi seandainya dilakukan secara berjamaah, maka boleh (sah) dan tidak disebut makruh. Imam Syafi'i telah menegaskan bahwa shalat sunnah boleh dilakukan secara berjamaah, sebagaimana disebutkan dalam kitab Mukhtashor Al Buwaithi dan Mukhtashor Ar Robi." (Al Majmu', 4/55)
Wallahu a'lam bish showab.
Danang Kuncoro Wicaksono
Karanganyar, 26 November 2018
Danang Kuncoro Wicaksono
26 November pukul 06.30 ·
#Danang Kuncoro Wicaksono