Beberapa tokoh sering menyatakan bahwa tak ada qiyas dalam ibadah (la qiyasa fil ibadaat). Ini yang dijadikan patokan utama oleh pendaku salafi modern. Sebenarnya itu pernyataan yang tidak tepat dan karenanya hanya diikuti kelompok mereka saja.
Barangkali yang lebih akurat dari ungkapan "la qiyasa fil ibadaat" itu adalah ungkapan "la qiyasa fit ta'abbudiyaat". Perbedaannya sangat jauh meski terdengar mirip. Istilah Ibadah itu sangat luas dan banyak berlaku qiyas di dalamnya. Sedangkan istilah ta'abbudi merujuk pada aturan-aturan yang memang di luar jangkauan akal sebab maksudnya memang hanya sebagai alat ukur kadar kepatuhan. Tentu saja ranah ta'abbudi menjadi ranah yang tak bisa dikembangkan atau dikiaskan pada kasus lain. Namun saya sengaja memakai istilah "ungkapan" daripada "kaidah" sebab kadang dalam sesuatu yang ta'abbudi pun kadang ada sisi rasionalnya juga sehingga bisa dikiaskan. Ini bahasan panjang yang tak mungkin selesai dalam satu status.
Nah... buku yang dipegang istri shalihah ini adalah satu dari beberapa buku yang membahas soal penggunaan qiyas dalam ibadah. Saya jadi ingat topik ini setelah melihat foto ini di akun istri. Judulnya القياس في العبادات وتطبيقه في المذهب الشافعي karangan الشيخ رامي بن محمد جبرين سلهب . Buku bagus untuk dikoleksi.
Jangan salah fokus ya. hehe... Kalau anda tanya bagaimana caranya dapat istri cantik shalihah juga, saya tak tahu jawabannya. Itu takdir, masbro. Tapi kalau sekedar nanya apa kitab tersebut ada pdfnya, maka silakan download di sini:
http://feqhweb.com/dan3/uploads/1383148474331.pdf
Atau di sini
https://www.noor-book.com/%D9%83%D8%AA%D8%A7%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D9%82%D9%8A%D8%A7%D8%B3-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D8%A8%D8%A7%D8%AF%D8%A7%D8%AA-%D9%88%D8%AA%D8%B7%D8%A8%D9%8A%D9%82%D8%A7%D8%AA%D9%87-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B0%D9%87%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B4%D8%A7%D9%81%D8%B9%D9%8A-%D8%AF%D8%B1%D8%A7%D8%B3%D8%A9-%D8%AA%D8%A3%D8%B5%D9%8A%D9%84%D9%8A%D8%A9-%D8%AA%D8%B7%D8%A8%D9%8A%D9%82%D9%8A%D8%A9-pdf-pdf
Abdul Wahab Ahmad
17 Juli 2020 pada 14.24 ·
#Abdul Wahab Ahmad