Hikmah dalam menyampaikan ilmu
Tidak semua pembahasan ilmu layak untuk disampaikan kepada masyarakat awam. Ada yang layak disampaikan dan ada yang tidak. Memaksakan diri untuk menyampaikan pembahasan ilmu yang berat, rumit, dan sulit dipahami kepada mereka, hanya akan menimbulkan fitnah, dikarenakan keterbatasan ilmu dan kemampuan untuk memahami yang mereka miliki.
Dalam kitab "Shahinya", Imam Al-Bukhari menyebutkan ucapan Ali bin Abi Thalib yang berbunyi : “Berbicara kepada manusia dengan apa yang mereka mampu memahaminya.” Kalimat ini dikomentari oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab “Fathul Bari” :
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْمُتَشَابِهَ لَا يَنْبَغِي أَنْ يذكر عِنْد الْعَامَّة.وَمثله قَول بن مَسْعُودٍ مَا أَنْتَ مُحَدِّثًا قَوْمًا حَدِيثًا لَا تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ إِلَّا كَانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَمِمَّنْ كَرِهَ التَّحْدِيثَ بِبَعْضٍ دُونَ بَعْضٍ أَحْمَدُ فِي الْأَحَادِيثِ الَّتِي ظَاهِرُهَا الْخُرُوجُ عَلَى السُّلْطَانِ وَمَالِكٌ فِي أَحَادِيثِ الصِّفَاتِ وَأَبُو يُوسُفَ فِي الْغَرَائِبِ
“Di dalamnya terdapat dalil, sesungguhnya al-mutasyabih (dalil yang maknanya tidak jelas/sulit untuk dipahami, baik dari ayat Qur’an ataupun hadits) tidak seyogyanya untuk disebutkan di sisi masyarakat awam. Semisal dengan ucapannya (Ali bin Abi Thalib di atas), adalah ucapan Ibnu Masud : “Tidaklah kamu menyampaikan suatu pembicaraan kepada suatu kaum yang akal mereka tidak mampu untuk mencapainya (memahaminya), kecuali hal itu akan menjadi fitnah bagi sebagian mereka.”(HR. Muslim). Termasuk ulama yang membenci penyampaian sebagian perkara tanpa sebagian yang lain, adalah imam Ahmad dalam hadits-hadits yang zahirnya memerintahkan untuk memberontak kepada penguasa, Imam Malik dalam hadits-hadits tentang sifat-sifat (Allah), dan Abu Yusuf dalam hadits-hadits yang gharib (aneh).” [Fathul Bari, cetakan Darul Ma’rifah – Beirut tahun 1397 H : 1/225].
Selayaknya seorang yang berilmu untuk bisa memilah dan memilih dalam menyampaikan suatu pembahasan ilmu kepada masyarakat awam, agar tidak menimbulkan berbagai fitnah dan kerusakan setelahnya. Orang yang faqih tidak hanya mereka yang mampu menyampaikan ilmu, tapi mereka yang juga mampu untuk menyaring apa dan kepada siapa ilmu itu akan disampaikan.
Dalam sebuah kaidah disebutkan : fii kulli maqam maqal (pada setiap keadaan ada ucapan yang pas untuk disampaikan). Pembahasan yang pas disampaikan kepada para santri atau mahasiswa, belum tentu pas untuk disampaikan kepada masyarakat awam, demikian juga sebaliknya. Alhamduillah Rabbi ‘alamin.
_@Abdullah Al-Jirani
****
Pict. Islami.co
Abdullah Al Jirani
24 Juni 2020 pada 07.17 · Dibagikan kepada Publik
#Abdullah Al Jirani