by. Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Urusan shalat Jumat bergelombang dalam arti bergantian bershif-shif itu saya istilahkan dengan tikrar. Dua kali, tiga kali, empat kali, semua dilakukan di tempat yang sama, disitu-situ juga.
Itu yang konon katanya 'boleh' oleh sebagian kalangan. Ngakunya sih karena alasannya dharurat.
Saya selalu tanya kepada yang bilang bolah-boleh itu, pendapat siapa, di kitab mana, jilid berapa dan halaman berapa?
Sampai hari ini belum ada yang kasih saya jawaban.
Kalau misalnya merujuk ke mazhab lain di luar mazhab Syafi'i, sebutlah misalnya mazhab Hanafi, itu lain urusan.
Mereka yang jago talfiq itu kadang suka nyeleneh, loncat sana loncat sini, dengan alasan kita tidak harus taqlid atau terikat dengan satu mazhab tertentu.
Maka saya bilang, kenapa nggak pakai mazhab Hanafi yang menyebutkan bahwa Jumatan itu sudah sah meski hanya bertiga doang.
So, ngapain kudu bikin shalat Jumat dengan bergelombang-gelombang yang berulang-ulang di satu tempat yang sama? Silahkan shalat Jumat masing-masing bertiga-bertiga di kantor masing-masing. Beres kan? Mau pakai mazhab Hanafi, kan?
Tapi kalau masih setia dengan mazhab Asy-Syafi'i, yang dibolehkan dalam keadaan dharurat atau adanya hajat itu bukan tikrar, melainkan ta'addud.
Ta'addud? Poligami?
Bukan poligami, tapi melaksanakan beberapa shalat Jumat di beberapa tempat di waktu yang bersamaan. Sebab aslinya itu kan tidak boleh, tapi karena masjidnya nggak muat gara-gara harus jaga jarak, maka jamaah yang tidak tertampung itu silahkan dibikinkan shalat Jumat di tempat lain.
Point intinya tempatnya harus berbeda, tidak boleh di masjid yang sama. Makanya tidak boleh ada gelombang satu, gelombang dua, gelombang tiga dan seterusnya.
Bahwa di Amerika atau di Eropa sana ada yang kayak gitu, itu lain cerita. Mereka pakai mazhab apa? Coba cek dulu lah.
Ahmad Sarwat
8 Juni pada 19.38 · Dibagikan kepada Publik
Ta'addud itu maksudnya menyelenggarkan jumatan di beberapa tempat. Boleh karena hajat dan dharurat. Toh memang tidak wajib di masjid.
Tikrorul Jumuah maksudnya bikin jumatan dua kali, tiga kali bershift-shit di tempat yang sama. Sepakat para ulama mengatakan TIDAK SAH.
Belum pernah ada sejarahnya jumatan diulang-ulang sepanjang 14 abad ini. Di Mekkah Madinah pun belum pernah terjadi.
Jadi bikin jumatan yang banyak di berbagai tempat dan hindari jumatan berulang-ulang atau bergelombang.
Jangan sampai di akhirat nanti kita termasuk orang yang 'lalai' dari shalat, karena shalat Jumatnya tidak sesuai ketentuan.
فويل للمصلين الذين هم عن صلاتهم ساهون
NB. Kalau ngotot juga resiko tanggung sendiri. Saran saya, habis ikut jumatan gelobang kedua, mending shalat zhuhur lagi.
Ahmad Sarwat
12 Juni 2020· Dibagikan kepada Publik
#Ahmad Sarwat