Gelar Haji Bid’ah?

Gelar Haji Bid’ah? - Kajian Medina
GELAR HAJI

Adat di masyarakat kita, Indonesia, biasanya seorang yang telah menunaikan ibadah haji digelari dengan Haji (disingkat H), misal H. Fulan. Termasuk para guru agama yang sudah sampai pada tingkatan tertentu, biasanya dapat ijazah dari gurunya dengan gelar kiai. Kalau sudah menunaikan ibadah haji, biasanya dirangkap menjadi kiai haji disingkat K.H. Fulan.

Gelar seperti ini boleh-boleh saja. Ini hanyalah urusan dunia atau adat. Asal dari adat bersifat mubah (boleh), sampai ada dalil yang mengharamkannya. Gelar ini sebagaimana gelar-gelar lain, seperti : ustadz, syaikh, ajengan, kiai, buya, dan yang semisalnya. Oleh karena termasuk masalah adat atau dunia, maka tidak perlu dalil atau contoh dari nabi ﷺ. Walaupun Nabi ﷺ tidak pernah melakukannya, tidaklah secara otomatis manjadi haram untuk dipakai di zaman ini.

Tradisi penyematan gelar seperti ini sudah ada sejak zaman dulu. Rata-rata, para ulama Nusantara bergelar Haji (disingkat : H) atau Kiai Haji (disingkat K.H). Silahkan pembaca merujuk kepada kitab-kitab yang mengulas biografi para ulama Nusantara, insya Allah akan mendapatkan apa yang telah kami sampaikan. Yang paling dekat misalnya : KH. Hasyim Asyari dan KH. Ahmad Dahlan. Bahkan kami pernah menemukan sebuah kitab di perpustakaan Darul Hadits, Dammaj, Yaman, kala itu, yang berisi biografi para ulama Yaman dari masa ke masa. Dimana di dalam buku tersebut kami dapatkan banyak ulama Yaman yang tertulis gelar Haji (H) di depan namanya. Namun saya lupa judul bukunya. Maklum, sudah 14 tahun yang lalu.

Imam An-Nawawi (w.676 H) dalam “Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab” (8/281) menyatakan :

يَجُوزُ أَنْ يُقَالَ لِمَنْ حَجَّ حَاجٌّ بَعْدَ تَحَلُّلِهِ وَلَوْ بَعْدَ سِنِينَ وَبَعْدَ وَفَاتِهِ أَيْضًا وَلَا كَرَاهَةَ فِي ذَلِكَ

“Dibolehkan untuk menyebut seorang yang telah menunaikan ibadah haji dengan “haji”(disingkat H), setelah dia selesai dari tahallul walaupun setelah beberapa tahun dan setelah wafatnya juga. Tidak ada kemakruhan di dalam hal tersebut.”

Adapun riwayat dari Ibnu Mas’ud yang dikeluarkan oleh Imam Al-Baihaqi yang berbunyi :

وَلَا يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ إنِّي حَاجٌّ فَإِنَّ الْحَاجَّ هُوَ الْمُحْرِمُ

“Janganlah salah satu diantara kalian menyatakan : saya seorang haji. Karena seorang yang haji adalah seorang muhrim (yang melakukan ibadah ihram).”

Riwayat ini selain mauquf dari pernyataan Ibnu Mas’ud, juga munqathi’ (terputus sanadnya), yang berarti dhaif (lemah). Demikian dinyatakan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ (8/281). Seandainya shahih, larangan tersebut untuk seorang yang memaksudkan riya atau sombong dengan gelar tersebut.

Kita juga tidak boleh mengharamkan pemakaian gelar ini hanya dengan alasan riya. Karena riya urusan hati, hanya Allah yang tahu. Kita juga tidak boleh menghukumi setiap orang memakai gelar itu riya, karena kita tidak tahu akan isi hati seseorang. Sehingga menurut hemat kami, pernyataan yang membid’ahkan penggunaan gelar haji tidaklah tepat berdasarkan keterangan di atas. Alhamdulillah.

Disusun : Abdullah Al Jirani

Gelar Haji Bid’ah? - Kajian Medina

Gelar Haji Bid’ah? - Kajian Medina

Abdullah Al Jirani
27 Mei  2020·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.