Menyegerakan Pembayaran Zakat

Menyegerakan Pembayaran Zakat - Kajian Medina
MENYEGERAKAN PEMBAYARAN ZAKAT
Oleh : Abdullah Al-Jirani

Berkaitan dengan arahan dari wapres KH. Ma’ruf Amin untuk menyegerakan pembayaran zakat mal bagi yang telah terpenuhi syarat wajib zakat, menurut hemat kami merupakan salah satu solusi yang baik dan patut untuk diapresiasi, walaupun sebenarnya belum saatnya untuk dikeluarkan. Tapi karena adanya kejadian luar biasa saat ini, yaitu penyebaran wabah virus Corona, maka disegerakan. Harapannya, harta yang terkumpul dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, terkhusus mereka yang terdampak oleh pendemi Corona.

Jika ditinjau dari fiqh Islam, maka penyegeraan pengeluaran zakat terbagi menjadi dua :

(1). Zakat yang disyaratkan haul (perputaran satu tahun penuh)

Seperti zakat emas, perak, perdagangan, uang, dan yang semisalnya. Untuk jenis pertama ini dibolehkan untuk disegerakan sebelum sempurna masa haulnya (akhir tahun) asalkan harta telah masuk jumlah Nishab ( 20 dinar atau setara dengan 85 Gram emas) dan waktu haul telah bertemu dengan yang setelahnya (waktu haulnya sudah berjalan). Ini merupakan pendapat yang mu’tamad (resmi) dalam madzhab Syafi’i dan pendapat dari mayoritas ulama.

Hal ini berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib RA, beliau berkata :

أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ

“Sesungguhnya Al-‘Abbas meminta Nabi ﷺ untuk menyegerakan zakatnya sebelum berlalunya masa haul (berputar satu tahun penuh). Maka beliau ﷺ memberikan keringanan kepadanya dalam hal itu.” [HR. Abu Dawud : 1624 dan selainnya ].

Imam An-Nawawi (w. 676 H) berkata :

وَيَجُوزُ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَانْعِقَادِ الْحَوْلِ وَلَهُ التَّعْجِيلُ مِنْ أَوَّلِ الْحَوْلِ وَلَوْ بَعْدَ لَحْظَةٍ مِنْ انْعِقَادِهِ

“Dibolehkan baginya untuk menyegerakan zakat setelah terealisasi kepemilikan nishab dan bertemunya haul (berjalannya waktu haul) dimulai dari awal haul walaupun sesaat setelah waktu haul bertemu.” [ Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 6/146 ].

Dalam kitab “Nihayah Az-Zain” karya Syaikh Nawawi Al-Bantani halaman : (178) dijelaskan, bahwa dibolehkannya hal ini karena zakat mal diwajibkan dengan dua sebab, yaitu harta masuk nishab dan haul (telah berputar satu tahun penuh). Maka dibolehkan untuk menyegerakan pembayaran zakat di atas salah satu dari keduanya (nishab), sebagaimana dibolehkan untuk mendahulukan tebusan sumpah atas pelanggaran isi sumpah.

(2). Zakat yang tidak disyaratkan haul

Seperti zakat fitrah, maka pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Syafi’i boleh disegerakan asal sudah masuk bulan Ramadhan. Jika belum masuk, maka tidak boleh. Ada pendapat lain – masih dalam madzhab Syafi’i -, boleh untuk disegerakan walaupun belum masuk bulan Ramadhan. Sedangkan zakat tanaman, maka ketika buahnya telah mulai tua/masak.

Disebutkan dalam kitab “Raudhatul Thalibin” (2/213) disebutkan :

مَا لَا يَتَعَلَّقُ وُجُوبُ الزَّكَاةِ فِيهِ بِالْحَوْلِ، فَمِنْهُ زَكَاةُ الْفِطْرِ، فَيَجُوزُ تَعْجِيلُهَا بَعْدَ دُخُولِ رَمَضَانَ، هَذَا هُوَ الصَّحِيحُ. وَفِي وَجْهٍ: يَجُوزُ فِي أَوَّلِ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ، لَا مِنْ أَوَّلِ لَيْلَةٍ. وَفِي وَجْهٍ: يَجُوزُ قَبْلَ رَمَضَانَ. وَأَمَّا زَكَاةُ الثِّمَارِ، فَتَجِبُ بِبُدُوِّ الصَّلَاحِ، وَزَكَاةُ الزَّرْعِ بِاشْتِدَادِ الْحَبِّ

“Adapun yang kewajiban zakat di dalamnya tidak berkaitan dengan haul, seperti zakat fitrah, maka boleh untuk disegerakan setelah masuk bulan Ramadhan. Dan ini merupakan pendapat yang shahih. Dalam pendapat lain : Boleh di hari pertama dari bulan Ramadhan, bukan dari awal malam. Dalam pendapat lain : Boleh sebelum masuk bulan Ramadhan. Adapun zakat tanaman, maka wajib dikeluarkan setelah buahnya tua dan zakat pertanian setelah bijinya menguat.”

Jika dilihat kondisi yang sangat darurat seperti sekarang ini, maka tidak mengapa untuk mengambil pendapat madzhab Syafi’i yang membolehkan menyegerakan zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadhan karena adanya kemashlatan yang besar. Jika yang dikeluarkan sekarang adalah zakat mal dulu, lalu setelah masuk Ramadhan baru zakat fitrah, maka juga bagus.

Wallahu a’lam bish shawab. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Teriring doa, semoga Allah Ta’ala segera mengangkat wabah virus Corona dari negeri kita. Amin ya Rabbal ‘alamin.

Menyegerakan Pembayaran Zakat - Kajian Medina

Abdullah Al Jirani
4 April pukul 06.58 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.