Doa Ampunan Bagi Non Muslim

Doa Ampunan Bagi Non Muslim - Kajian Medina
DOA AMPUNAN BAGI NON MUSLIM

Mendoakan ampunan bagi non muslim yang meninggal dunia atau menyalatkannya, hukumnya haram walaupun karib kerabat sendiri. Hal ini berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Ijma (konsensus ulama) sebagaimana dinyatakan oleh Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i (w.676 H) dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (5/144) :

(وَأَمَّا) الصَّلَاةُ عَلَى الْكَافِرِ وَالدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَالْإِجْمَاعِ

“Adapun menyalatkan orang kafir dan mendoakan ampunan baginya, maka hukumnya haram dengan dalil dari Al-Qur’an dan ijma’.”

Allah Ta’ala berfirman :

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” [QS. At-Taubah : 113].

Imam Al-Qurthubi menyatakan :

هَذِهِ الْآيَةُ تَضَمَّنَتْ قَطْعَ مُوَالَاةِ الْكُفَّارِ حَيِّهِمْ وَمَيِّتِهِمْ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ لِلْمُؤْمِنِينَ أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ فَطَلَبُ الْغُفْرَانِ لِلْمُشْرِكِ مِمَّا لَا يَجُوزُ

“Ayat ini menunjukkan untuk memutus loyalitas kepada orang-orang kafir baik yang hidup ataupun yang mati dari mereka. Maka sesungguhnya Allah tidak menjadikan bagi orang-orang yang beriman untuk memintakan ampun kepada orang-orang musyrik. Maka meminta ampunan bagi orang musyrik termasuk perkara yang tidak diperbolehkan.” [Tafsir Al-Qurthubi : 8/273].

Bagaimana dengan mendoakan ampunan bagi mereka saat masih hidup ? Asy-Syaikh Ash-Shawi dalam “Hasyiyah” beliau terhadap tafsir Jalalain memerinci jadi dua keadaan : Jika yang dimaksud istighfar di sini hidayah kepada Islam, maka boleh. Jika yang dimaksud ampunan dari dosa-dosanya bersamaan dia masih di atas kekafirannya, maka tidak boleh. [Hasyiyah Ash-Shawi ‘ala tafsir Al-Jalalain : 1/770].

Kalau sekedar memandikan, mengkafani, dan menguburkannya, maka dibolehkan. Demikian dinyatakan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ (5/258). Wallahu a’alam bish shawab. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian.

_@Abdullah Al-Jirani

***

Abdullah Al Jirani
10 April pukul 14.53 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.