(Lanjut usia, anak kecil, pengidap gangguan pernafasan daya tahan tubuh lemah, dalam kondisi saat ini boleh tidak Jama'ah dan Sholat Jumat. Khutbah dan Sholat Jumat tidak boleh lebih dari 10 Menit!!)
Dengan semakin mewabahnya virus corona Majlis Ifta UAE (United Arab Emirat) ahirnya mengeluarkan fatwa: Karena diwajibkanya taat kepada Pemerintah sebagaimana yg telah tertuang dalam Alquran
أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم
Maka dengan ini majlis ifta mengeluarkan fatwa dan harus ditaati oleh segenap masyarakat yg ada di UAE:
-Bagi yg terkena virus atau diduga terkena virus tidak diperbolehkan mengunjungi tempat umum, dan tidak diperbolehkan ke Masjid baik itu untuk Shalat Berjamaah, Jumat, Ied. Harus menjalankan perintah dinas kesehatan untuk menjalani pengobatan sebagaimana yg sudah ditetapkan (karantina) agar tidak menyebar ke yg lain.
- Diperbolehkan untuk tidak mengukuti Shalat Jama'ah, Jum'ah, Ied maupun Tarawih bagi penduduk berusia lanjut, anak kecil, pengidap gangguan pernafasan dan tahan tubuh yg lemah, Dipersilahkan untuk Shalat dirumah juga Shalat Dzuhur dirumah sebagai ganti dari Shalat Jum'ah,
- Bagi Jama'ah Umroh atau Haji harus menerima keputusan² yg telah ditetapkan oleh pihak Saudi (KSA) untuk kemaslahatan dan keselamatan bersama.
Semua yg telah di sebut diatas sudah berlandaskan dan sesuai dengan ALQURAN, HADITS, IJMA DAN QIYAS.
AL QUR'AN:
وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِیمࣰا)
[Surat An-Nisa' 29]
Dan Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepdamu.
وَلَا تُلۡقُوا۟ بِأَیۡدِیكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ
[Surat Al-Baqarah 195]
Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri kedalam kebinasaan
HADITS:
فِرَّ مِنَ الْمَجْذُوْمِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ اْلأَسَدِ
Menghindarlah kamu dari orang yang terkena judzam (kusta), sebagaimana engkau lari dari singa yang buas" (HR al-Bukhari).
Dalam hadits lain dijelaskan, orang sakit jangan menularkan kepada yg sehat, (menahan diri untuk tidak menularkan kepada yg lainya)
IJMA':
الضرار يزال، لا ضرر ولا ضِرار, درء المفاسد مقدم على جلب المصالح،
ومعنى " لا ضرر ولا ضِرار " أن الإنسان لا يجوز له أن يضرّ بنفسه ولا بغيره
Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain. Mencegah lebih baik daripada mengobati dll.
QIYAS:
Nabi menyuruh mengeluarkan orang yang memakan bawang²an (belum dimasak atau dibakar) karena bau, malaikat juga terganggu oleh bau²an yg tidak sedap. Dari sini diambil qiyas, saat dimasjid karena bau saja dianggap mengganggu apalagi ini adalah virus yg bukan hanya mengganggu tapi juga berbahaya. Untuk itu bagi yg usia lanjut, anak kecil, pengidap gangguan pernafasan, daya tahan tubuh yg lemah saat kasus corona merebak seperti ini diperbolehkan untuk tidak berjama'ah dan jum'at, terlebih orang yg terkena virus maka tidak diperbolehkan ke Masjid karena mengganggu juga membahayakan kepada yg lain.
Dan Diinstruksikan untuk Sholat Jumat tidak lebih dari 10 menit!!! (Khutbah 7 menit Sholat 3 menit atau Khutbah 6 menit sholat 4 manit)
Dubai, 6 Maret 2020
Abdul Basit Suyuthi
6 Maret 2020 (4 jam)
#Abdul Basit Suyuthi