Zakat Fithrah Dengan Uang

Zakat Fithrah Dengan Uang - Kajian Medina
Zakat fithrah dengan uang

Menurut Jumhur ulama, yaitu Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah, zakat fitrah harus dengan makanan pokok, tidak boleh pakai uang. Oleh karena itu, seyogyanya kita berusaha mengkondisikan para muzakki (orang yang berzakat) kepada hal ini. Karena dengan mengikuti pendapat ini, insya Allah lebih selamat dan menentramkan hati.

Namun begitu, ada amaliah di masyarakat kita, dimana mereka mengeluarkan zakat dengan uang. Menyikapi hal ini, kita tidak perlu kaku. Karena zakat dengan uang dibolehkan oleh madzhab Hanafiyyah yang merupakan salah satu madzhab mu'tabar dalam Islam. Artinya, tidak keluar dari madzhab yang empat. Pendapat ini juga diikuti oleh sejumlah tabi'in dan para fuqaha' salaf dan khalaf. Bahkan merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dilihat dari sisi madzhab Hanafiyyah dan orang yang mengamalkannya, maka hal ini telah dianggap sah.

Salah seorang ulama Syafi'iyyah, yaitu Imam Ar-Ramli - rahimahullah - dalam "Fatawa" nya juga membolehkan untuk bertaqlid kepada imam Abu Hanifah dalam hal bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan uang ketika ditanya tentang masalah ini. Karena maksud zakat itu sendiri adalah memberi kecukupan. Dan hal ini bisa terealisasi dengan uang, dimana ia lebih bermanfaat bagi orang yang fakir, karena dengan itu dia bisa membeli sesuai dengan apa yang dia butuhkan.

Oleh karena itu, jika misalnya kita termasuk panitia zakat kemudian ada yang bersikeras ingin bayar zakat dengan uang, sebaiknya diterima, jangan ditolak. Karena mereka telah beramal dengan mengikuti pendapat ulama mujtahid yang sangat pantas untuk dijadikan sandaran dan rujukan. Jika ditolak, khawatir akan terjadi fitnah.

Wallahu a'lam.

Mekah, 28 Ramadann 1440 H

Abdullah Al-Jirani
------------------
Catatan : Tulisan di atas sebagai pelengkap artikel yang pernah kami susun tahun lalu. Yang berkenan, silahkan dibaca di link berikut : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=237165747054732&id=100022839249697

Abdullah Al Jirani
2 Juni pukul 11.31 ·

atau baca juga Bolehkah Zakat Fitrah Dengan Uang?

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.