Adapun mentalqin jenazah yang akan dikubur dengan cara duduk disebelah jenazah yang baru dikubur dan berkata wahai fulan ibn fulan, ingatlah perjanjian yang engkau keluar dengannya dari negeri dunia, yaitu syahadat, dst....
Hal ini merupakan perkara mustahab sebagiamana diucapkan oleh imam nawawi dalam fatawa beliau, dan ulama2 yang mengatakan hal inj adalah qodhi husain, abu said, sywikh abul fath, abul qosim ar-rofii dll
Dan talqin ini berasa dari hadits said ibn abdulazdi yang melihat abul umamah al-bahily dalam keadaan mau meninggal berkata lakukan kepadaku sebagaimana diperintah nabi, yaitu meratakan kuburan, dan duduk di sebelah kuburan sambil mentalqin...
Talqin yang dimaksud adalah talqin yang biasa dilakukan oleh masyarakat kita di Indonesia
Haditsnya diriwayatkan oleh imam thobaroni, memang haditsnya didhoifkan oleh ulama, tapi bisa di pakai untuk beramal dan ini merupakan kebiasaan ahlu syam
Dan talqin inj diucapkan kepada orang yang sudah meninggal yang merupakan orang yang dibebani hukum taklify, adapun kalo masih anak2 maka tidak perlu, wallahu a'lam
Fatawa al-mantsuroh milik nawawi rohimahullah
Ketika kita mengetahui para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, maka selayaknya kita saling berlapang dada agar tidak terlalu banyak gesekan dalam permasalahan cabang agama seperti ini
Aboud Basyarahil
25 November (23 jam ·)
#Aboud Basyarahil