Cadar

CADAR #2

by. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Kelanjutan dari artikel : Menutup Aurat, Berhijab atau Berjilbab?

Sebelumnya sudah saya katakan bahwa level wanita yang bercadar itu level tinggi. Kualitasnya sudah jauh lebih dari kelas wanita muslimah biasa pada umumnya cuma pakai kerudung menutup rambut.

Al-Hishni menuliskan dalam kitab fiqih mazhab Asy-Syafi'i, Kifayatul Akhyar :

فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب

Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan cadar” (Kifaayatul Akhyaar, 181)

Hanya karena khawatir timbulnya kerusakan gara-gara wajahnya dipandangi oleh laki-laki ajnabi yang bukan mahram, maka wajah yang aslinya bukan aurat pun dia tutup pakai cadar.

Berati level ketaqawaan wanita ini sudah tinggi sekali. Kelasnya bukan kelas wanita muslimah kebanyakannya.

Cuma ya lucunya, sudah pakai cadar bagus-bagus kok malah keluyuran keluar rumah? Kok masih saja ikut berdesak-desakan dengan para laki-laki non mahram?

Badannya nempel dengan laki-laki ajnabi di angkutan umum, di sekolah, di kampus, di kantor, di pabrik dan di semua tempat.

Wajah ditutup biar tidak timbul fitnah itu sebenarnya sudah bagus banget. Tapi kok malah naik mobil berduaan sama sopir laki-laki suami orang yang 100% bukan mahram? Katanya mau menghindari fitnah, kok malah menceburkan diri ke pusaran fitnah?

Dalam keadaan darurat saja, Aisyah yang tertinggal rombongan dan ditemukan oleh seorang shahabat, langsung terkena fitnah masif. Nah, ini tidak ada darurat apapun, malah naik mobil berduaan sama sopir. Bukankah ini malah sengaja menceburkan diri ke jurang fitnah. Wajah ditutup tapi sengaja nyemplung ke pusaran fitnah.

Termasuk juga merasa aman-aman saja naik ojek motor atau mobil yang disupiri oleh laki-laki ajnabi bukan mahram.

Wajahnya yang bukan aurat itu sampai ditutup sedemikian rupa, sekedar menghindari fitnah. Tapi badannya malah melakukan hal-hal yang justru bertentangan dengan maqashid syariah dari cadar itu sendiri, dengan keluar rumah melakukan semua aktifitas harian dengan laki-laki yang bukan mahram.

Kalau kerudung menutup rambut, kewajibannya mutlak disepakati seluruh ulama. Tapi penutup wajah alias cadar, tidak semua ulama bilang wajib.

Kalau sampai ada yang merasa harus menutup wajah demi menjaga fitnah, tentu kita beri penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya. Bayangkan, sesuatu yang tidak wajib pun dikerjakan juga. Berarti menandakan bahwa level keshalihahannya sudah level atas.

Tapi begitu dia berikhtilat dan berkhalwat dengan laki-laki ajnabi, langsung indeks keshalihahannya terkoreksi. Turun drastis, malah anjlok.

Jadi apakah mereka harus buka cadar?

Tidak harus. Tapi seharusnya kalau kelasnya sudah pakai cadar, maka yang utama wanita itu berdiam saja di rumahnya. Semua itu karena khawatir terjadi fitnah terus.

Seharusnya risain dan berhenti dari bekerja cari nafkah di luar rumah. Toh wanita itu tidak pernah Allah SWT wajibkan untuk mencari nafkah. Yang wajib cari nafkah kan suami, bukan istri.

Sejak kapan ada ayat Quran atau hadits nabi yang mewajibkan wanita keluar rumah cari nafkah?

Ahmad Sarwat
2 November pukul 15.29 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.