by. Ahmad Sarwat, Lc.MA
Sekilas nampaknya sama saja, menutup aurat ya tentu berhijab. Berhijab ya tentu berjilbab. Secara umum, sama saja.
Namun kalau kita telisik lebih dalam, hijab dan jilbab itu dua kosa kata yang berbeda. Tentu saja maknanya juga beda.
Di dalam Al-Quran, ada dua istilah itu di dua ayat yang berbeda dengan dua makna yang berbeda.
A. Ayat mengandung Kata Hijab
Kalau kita lalukan pencarian di dalam Al-Quran terkait kata hijab, akan kita temukan beberapa ayat, antara lain :
1. Pembatas Surga dan Neraka
وَبَيْنَهُمَا حِجَابٌ
Dan di antara keduanya (penghuni surga dan neraka) ada batas. (QS. Al-Araf : 46)
2. Dinding Yang Tertutup
وَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ حِجَابًا مَسْتُورًا
Dan apabila kamu membaca Al Quran niscaya Kami adakan antara kamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, suatu dinding yang tertutup, (QS. Al-Isra : 45)
3. Tabir
فَاتَّخَذَتْ مِنْ دُونِهِمْ حِجَابًا فَأَرْسَلْنَا إِلَيْهَا رُوحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَرًا سَوِيًّا
Maka Dia (Maryam) mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka; lalu Kami mengutus roh Kami kepadanya, maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna. (QS. Maryam : 17)
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (QS. Al-Ahzab : 53)
Dua ayat terakhir inilah nampaknya yang banyak dipakai sebagai makna hijab, semacam tirai, tabir, atau kain penutup, yang menutupi pandangan.
B. Ayat Mengandung Kata Jilbab
Sedangkan ayat yang mengandung kata 'jilbab' hanya satu yang kita temukan. Itu pun dalam bentuk jamak yaitu jalabib.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab : 59)
الْجَلَابِيبُ جَمْعُ جِلْبَابٍ، وَهُوَ ثَوْبٌ أَكْبَرُ مِنَ الْخِمَارِ. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ الرِّدَاءُ. وَقَدْ قِيلَ: إِنَّهُ الْقِنَاعُ. وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ الثَّوْبُ الَّذِي يَسْتُرُ جَمِيعَ الْبَدَنِ
Jalabib jamak dari jilbab, yaitu pakaian yang lebih besar dari khimar (kerudung).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud bahwa itu adalah rida' (pakaian bagian atas).
Ada yang bilang itu qina'. Namun yang benar pakaian yang lebar ukurannya dan bisa mengurung atau menutupi seluruh badan.
Saking besarnya sampai bisa dipakai untuk dua orang, sbagaimana yang bisa kita pahami dari hadits berikut :
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: (لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا)
Dari Ummu 'Athiyah,"Ya Rasulallah, salah seorang kami tidak punya jilbab". Lalu Rasulullah SAW menjawab,"Saudarinya bisa menutupinya dengan jilbabnya". (HR. Muslim)
Jadi ada juga yang memahami bahwa jilbab dalam ayat ini adalah pakaian yang bisa muat untuk dua orang.
وَاخْتَلَفَ النَّاسُ فِي صُورَةِ إِرْخَائِهِ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَعَبِيدَةُ السَّلْمَانِيُّ: ذَلِكَ أَنْ تَلْوِيَهُ الْمَرْأَةُ حَتَّى لَا يَظْهَرَ مِنْهَا إِلَّا عَيْنٌ وَاحِدَةٌ تُبْصِرُ بِهَا.
Orang-orang berbeda pendapat tentang bentuk meluaskannya atau melonggarkannya. Ibnu Abbas dan Ubaidah As-Salmani berkata bahwa caranyanya wanita menutupi tubuhnya hingga tidak nampak kecuali satu mata sekedar untuk bisa melihat.
وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَيْضًا وَقَتَادَةُ: ذَلِكَ أَنْ تَلْوِيَهُ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدَّهُ، ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ، وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ.
Ibnu Abbas dan Qatadah mengatakan bahwa melingkari wajahnya dan mengikatnya hingga menutup hidungnya. Meski keduanya matanya masih terlihat, namun menutupi dadanya dan sebagian besar wajahnya.
وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا
Al-Hasan berkata,"Menutupi separuh wajahnya".
Jadi sementara kita tahu bahwa jilbab itu bukan hijab. Keduanya berbeda. Hijab itu tirai, sedangkan jilbab itu mirip mukena yang dipakao emak-emak kita. Besar, luas, lebar, muat dua orang dan wajah nyaris tertutup.
Lalu yang jadi pertanyaan, apakah jilbab dalam arti seperti itu hukumnya wajib dikenakan para wanita?
Jawabnya itu masalah khilafiyah. Ada beberapa tokoh yang mewajibkannya. Namun sebagian lagi tidak mewajibkan.
Tapi seluruh ulama sepakat wajibnya menutup aurat, dimana bagi wanita batasannya seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tangan hingga kedua pergelangan tangan.
Tapi bentuknya kayak gimana, mereka bisa berbeda-beda. Ada yang mewajibkan baju kurung besar, hitam, lebar, muat dua orang, menutup wajah, hanya menyisakan satu mata.
Tapi ada juga yang tidak mengharuskannya. Yang penting aurat sudah tertutup. Dan wajah bukan aurat. Kedua tangan juga bukan aurat, setidaknya hingga pergelangan tangan. Warna, potongan, corak, model, ukuran, bebas.
Asal jangan menyerupai pakaian orang kafir atau lawan jenis.
C. Kerudung
Ada satu lagi istilah yaitu khimar (خمار) yang sering diartikan sebagai kerudung penutup kepala, sebagaimana terdapat dalam surat An-Nur.
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya (QS. An-Nir : 31)
Ahmad Sarwat
27 Oktober pukul 11.34 ·
Komentar terkait Ustadz Ahmad Sarwat, LC.MA :
Hamzah Bpk E Azzam : menutup aurat. .tapi ketat...gimana ust?
Ahmad Sarwat : Hamzah Bpk E Azzam tidak boleh mencetak tubuh apalagi transparan.
Poedji Astuti Pipud : Definisi aurat ustad😃
Ahmad Sarwat : Aurat adalah bagian tubuh tertentu yang tidak boleh terlihat oleh orang tertentu dengan cara tertentu pada waktu tertentu dalam keadaan tertentu
#Ahmad Sarwat