Penyusutan Nilai Uang

Penyusutan Nilai Uang - Kajian Medina
Penyusutan nilai uang

Dalam madzhab Hanafi, penurunan/penyusutan “nilai uang” dalam peminjaman harus dibayarkan. Misalkan A meminjam uang kepada B sejumlah 1 juta rupiah. Karena pengembaliannya terlalu lama, maka saat dikembalikan nilai uang tersebut menyusut jauh, kira-kira hanya setara dengan 500 ribu. Maka dalam kondisi seperti ini, A harus membayarkan penyusutan nilai tersebut. Jadi yang harus dibayarkan oleh A kepada B sebesar 1,5 juta. 1 juta asal pinjaman, dan 500 ribu nilai penyusutan yang harus dibayarkan.

Dalam madzhab Hanafi, tambahan pembayaran hutang dalam kondisi seperti ini tidak dipandang sebagai riba, tapi sebagai unsur keadilan agar tidak mendzalimi orang yang dihutangi.Tapi ingat, ini hanya berlaku saat terjadi penyusutan “nilai”, kalau tidak, maka harus dikembalikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam saja. Uniknya, pendapat ini juga diadopsi oleh Ibnu Taimiyyah –rahimahullah-.

Walaupun pendapat di atas belum tentu ‘diaminkan’ oleh madzhab yang lain, paling tidak ada tambahan wawasan yang bisa kita dapatkan. Terlebih, pendapat di atas tidak keluar dari madzhab yang empat, yang sering kali menjadi solusi madzhab lain dalam kondisi-kondisi tertentu. Jadi, fiqh itu luas kawan. Tidak sesempit apa yang dikira oleh sebagian orang. Pelajarannya, mari terus belajar. Karena apa yang belum kita ketahui, masih jauh lebih banyak dari apa yang sudah kita ketahui. Semakin luas ilmu seseorang, biasanya juga akan mengantarkan kepada kematangan pribadi dalam mengajar, berfatwa, dan menyikapi perbedaan yang ada.

Wallahu a’lam

_✒Abdullah Al-Jirani

*****

Abdullah Al Jirani
1 Oktober pukul 06.11 ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.