Imam Syafi’i pernah terlibat diskusi dengan Imam Syufyan Ats-Tsauri tentang kesucian kulit bangkai setelah disamak. Awalnya, imam Syafi’i berpendapat bahwa kulit bangkai tidak bisa suci dengan disamak. Sedangkan imam Sufyan Ats-Tsauri berpendapat bahwa kulit bangkai yang disamak statusnya suci sehingga boleh dimanfaatkan.
Keduanya memiliki dalil dalam masalah ini. imam Syafi’i berdalil dengan hadis : “Aku pernah memberi rukhsah (keringanan) kepada kalian pada kulit bangkai....Jika kitabku ini datang, maka janganlah kalian memanfaatkan bangkai dengan kulitnya atau kalian jadikan perban.” Sedangkan Imam Sufyan Ats-Tsauri berdalil dengan hadis : “Tidakkah kalian memanfaatkan kulitnya ?” Para sahabat menjawab : “Ini bangkai !” Nabi berkata : “Yang diharamkan hanyalah memakannya.” Dalam sebuah riwayat : “Tidakkah kalian ambil kulitnya, lalu kalian samak, kemudian kalian manfaatkan ?” [HR. Muttafaqun ‘alaihi].
Setelah diskusi, hasilnya sangat menakjubkan (baca : unik). Imam Syafi’i akhirnya berubah pendapat mengikuti pendapat imam Sufyan Ats-Tsauri bahwa kulit bangkai suci setelah disamak , sedangkan imam Sufyan Ats-Tsauri berubah mengikuti pendapat imam Syafi’i bahwa kulit bangkai tidak bisa disucikan dengan disamak.
Maka lihatlah ! bagaimana para imam salaf tidak pernah ta’ashub (fanitik buta) terhadap suatu pendapat, dan bagaimana mereka begitu mudah untuk menerima suatu kebenaran yang telah jelas kepada mereka. Dan setiap pendapat dari kedua pendapat tersebut, memiliki sisi pandang dan ketenangan terhadap dalil.
[Syarh Al-Yaqut An-Nafis Fi Madzhab Ibni Idris : 63, karya Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri ]
Note :
Dalam masalah ini, kami pribadi mengikuti pendapat imam Syafi’i yang baru – yang sebenarnya merupakan pendapat awal imam Sufyan Ats-Tsauri -, bahwa kulit bangkai menjadi suci setelah disamak sehingga bisa dimanfaatkan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama. Dalam hal ini dikecualikan dua kulit bangkai, yaitu babi dan anjing. Keduanya tidak bisa suci dengan disamak. Adapun hadis “janganlah kalian memanfaatkan bangkai dengan kulitnya atau kalian jadikan perban”, itu maksudnya sebelum disamak. Karena lafadznya dalam bahasa Arab dengan kata ihab (إهاب ) , artinya : kulit bangkai yang belum disamak. Demikian dijelaskan oleh jumhur.
✒Abdullah Al-Jirani
Abdullah Al Jirani
1 Agustus pukul 07.46 ·
#Abdullah Al Jirani