Hukum Aplikasi Pengubah Wajah Menjadi Tua (Faceapp)

Hukum Aplikasi Pengubah Wajah Menjadi Tua (Faceapp) - Kajian Medina
HUKUM FACEAPP

Aplikasi pengubah wajah (Faceapp) yang salah satu fiturnya bisa mengubah (baca : mengedit) foto seorang yang masih muda menjadi tua, termasuk masalah duniawi yang asal hukumnya mubah (boleh). Dalam kaidah disebutkan : “bahwa asal segala sesuatu (masalah keduniaan) hukum asalnya mubah, sampai ada dalil yang mengharamkannya.” Secara pribadi, kami tidak mendapatkan hal-hal yang layak dijadikan landasan untuk mengharamkannya.

Kalau dikatakan aplikasi tersebut mendahulu taqdir Allah, menurut hemat kami tidak tepat. Karena aplikasi itu hanya “memperkirakan” saja. Artinya, wajah kita nanti kalau tua “kira-kira” seperti itu, bukan “memastikan”. Karena masa tua dan bagaimana kondisi tua seseorang, hanya Allah yang tahu.

Kalau dikatakan aplikasi tersebut merubah ciptaan Allah, juga tidak tepat. Karena yang dirubah (baca : diedit) itu fotonya, bukan wajah asli orang yang difoto. Lalu dari sisi mana bisa dikatakan merubah ciptaan Allah ?? Hal ini, sebagaimana berbagai aplikasi editor foto yang lain. Kalau ini diharamkan, seharusnya seluruh aplikasi editor foto juga harus diharamkan, karena intinya sama, yaitu mengubah foto. Adapun surat An-Nisa’ : (119), yang dimaksud “merubah ciptaan Allah” di situ “mengubah bintang ternak dengan cara mengebiri”. Kalau dipakai untuk berdalil dalam masalah ini, salah penempatan.

Dalam Islam, bersolek bagi wanita hukumnya boleh, bahkan bisa mustahab jika akan menyenangkan suami. Bersolek itu secara tidak langsung juga ada bentuk ‘editing’ wajah dengan memakai media makeup. Yang kurang cantik jadi tampak semakin cantik, yang kurang terang tampak jadi terang dst. Yang jelas-jelas obyeknya wajah saja boleh, bagaimana jika foto saja ? tentu lebih boleh lagi.

Kalau dikatakan penipuan, ini juga kurang tepat. Kalau masalah penipuan itu faktor yang terjadi di luar hukum aplikasi tersebut. Penipuan itu perilaku menggunakan foto hasil aplikasi untuk menipu orang lain. Jadi ini dua perkara yang hukumnya berbeda. Kalau niatnya untuk menipu orang lain, maka ini akan menjadi haram, akan tetapi bukan karena aplikasi itu haram, akan tetapi karena tujuannya.

Kalau dikatakan data kita bisa terancam, ini juga tidak pas. Pembahasan kita sekarang ini hukum faceapp, bukan masalah data kita yang terancam. Media-media lain, juga berpeluang mengacam data-data kita, seperti facebook, twitter, instagram, dll. Bahkan facebook sendiri telah mengalami kebocoran data dalam skala besar. Tapi, sampai hari ini tidak ada yang mengharamkan facebook.

Mereka yang memakai aplikasi ini, biasanya hanya sebatas untuk candaan alias main-main. Ada juga yang ingin mengambil pelajaran dengan melihat kira-kira masa tuanya seperti apa sehingga mereka akan merenungi sisa umur mereka. Itupun jika mereka masih sampai usia tua. Kalau kami pribadi terus terang tidak menggunakannya. Tapi bukan karena kami mengharamkannya.

Wallahu a’lam bish shawab.

✒Abdullah Al-Jirani

Abdullah Al Jirani
22 jam ·

Related Posts

Ayo Belajar Islam

"Ayo belajar ilmu fiqih, agar tidak mudah menyalahkan orang dan tidak gampang bilang bid'ah kepada sesama muslim." "Ayo belajar fiqih ihktilaf, agar tidak merasa paling benar sendiri." "Ayo belajar perbandingan mazhab, agar tidak merasa selain kami sesat." (Kajian Medina)

Kajian Medina

Blog Kajian Medina : Cerdaskan Umat Lewat Kajian Khilafiyah, Ikhtilaf dan Ukhuwah oleh Ustadz dan Tokoh Sebagai Pencerahan Menuju Persatuan Islam Ahlus Sunnah Waljamaah.